Abi Jamroh Ajukan Keberatan atas Dakwaan JPU, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati Al An

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:54 WIB
PERCAYA DIRI: Abi Jamroh (berpeci) terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan digandeng oleh sang istri usai menjalani sidang di PN Jepara pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
PERCAYA DIRI: Abi Jamroh (berpeci) terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan digandeng oleh sang istri usai menjalani sidang di PN Jepara pada Rabu (19/8). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Abi Jamroh (60), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (19/8).

Pendiri Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, itu menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abi Jamroh tiba di PN Jepara sekitar pukul 10.35 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jepara.

Baca Juga: Persijap Jepara Mulai Panaskan Mesin secara Terbuka

Ia turun bersama sejumlah tahanan lain yang menjalani persidangan.

Mengenakan peci hitam, Abi Jamroh terlihat berjalan tegap saat turun dari mobil tahanan.

Ia juga sempat melempar senyum tipis sebelum sejumlah anggota keluarga, termasuk istrinya, menghampiri dan menyalaminya.

Selanjutnya, terdakwa diarahkan menuju Rutan PN Jepara sebelum mengikuti persidangan di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar secara tertutup dan dihadiri kuasa hukumnya, Zabidi.

Dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum Abi Jamroh membantah materi dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU pada persidangan perdana, Rabu (12/8).

Pihak terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan penuntut umum karena dinilai tidak cermat dan tidak lengkap.

Persidangan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB. Setelah keluar dari ruang sidang, Abi Jamroh kembali disambut istrinya.

Sang istri kemudian menggandeng lengannya saat mengantarkan terdakwa menuju Rutan PN Jepara.

Setelah persidangan para terdakwa dalam perkara lain selesai, Abi Jamroh kembali dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Jepara.

Kuasa hukum Abi Jamroh, Zabidi, maupun pihak keluarga tidak memberikan keterangan kepada awak media. Sang istri juga menolak permintaan wawancara.

Sementara itu, JPU Rico Nur Cahyo mengatakan eksepsi yang diajukan merupakan bentuk keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum.

“Intinya pengacara atau kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan itu karena dinilai tidak cermat,” ujar Rico seusai persidangan.

Menurutnya, pihak terdakwa menilai dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap.

Namun, penuntut umum akan memberikan tanggapan atas keberatan tersebut dalam persidangan berikutnya.

“Tanggapan dari Penuntut Umum rencananya Rabu (26/8),” imbuhnya.

Rico menegaskan, JPU masih berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, Abi Jamroh didakwa melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Dari JPU masih sama, dakwaan sebelumnya (ancaman 12 tahun penjara, Red),” tegas Rico.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa. (*/ihm)

Editor : Abdul Rochim
Abi Jamroh ponpes al anwar mantingan kasus kekerasan seksual Jepara sidang PN Jepara eksepsi terdakwa