JEPARA – Penanganan dampak lingkungan akibat tenggelamnya tongkang pengangkut batu bara di perairan Mororejo, Kabupaten Jepara, memasuki tahap investigasi lapangan.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim asuransi melakukan joint survey untuk mengidentifikasi dampak pencemaran terhadap lingkungan laut dan masyarakat pesisir.
Investigasi dilakukan setelah kapal tunda TB Transpower 215 yang menarik tongkang YDB 6259/Santoso 06 mengalami kecelakaan saat berlayar dari Banjarmasin menuju Marunda, Jakarta.
Baca Juga: AMPB Ultimatum Kejari Pati, Minta Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan dalam Lima Hari
Tongkang yang mengangkut sekitar 7.221 ton batu bara itu sempat miring pada 26 Juni 2026 sebelum akhirnya tenggelam dan menyebabkan muatannya tumpah ke laut.
Kegiatan survei mengacu pada Surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B.409/1.2/GKM.3.14/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara turut mendampingi pelaksanaan bersama tim ahli.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Jepara, Havid Widiyanto, mengatakan joint survey menjadi tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup akibat tumpahan batu bara tersebut.
"Tujuannya mengumpulkan data dan fakta lapangan secara komprehensif sehingga seluruh pihak memiliki dasar yang akurat dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup," ujarnya, Rabu (29/7).
Baca Juga: Kapal Tongkang Kandas Belum Terevakuasi di Perairan Jepara, Berada di Luar Zona Konservasi
Menurut Havid, ruang lingkup survei meliputi pengambilan sampel kualitas air laut, pemetaan kondisi terumbu karang, identifikasi sebaran material batu bara, hingga verifikasi dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Untuk mempercepat pekerjaan, tim dibagi menjadi tiga kelompok. Tim pertama melakukan penyelaman guna memeriksa kondisi bawah laut bersama penyelam dari KLH dan pihak asuransi.
Tim kedua bertugas menilai kondisi biota laut serta ekosistem, sedangkan tim ketiga melakukan verifikasi dampak sosial ekonomi melalui wawancara dengan masyarakat.
Selain mengambil sampel air laut, petugas juga memantau penyebaran batu bara di sekitar lokasi tenggelamnya tongkang.
Tim Gakkum KLH turut berdialog dengan Forum Nelayan Mororejo dan Forum Nelayan Jambu guna mengetahui dampak insiden terhadap aktivitas melaut dan pendapatan nelayan.
Meski demikian, Havid menegaskan hasil investigasi belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat.
Sampel air laut masih harus menjalani pengujian laboratorium, sementara kondisi terumbu karang memerlukan analisis lebih lanjut oleh tim ahli.
"Nantinya seluruh hasil akan direkap dari laporan masing-masing tim petugas," katanya.
Ia berharap data yang diperoleh dapat menjadi dasar yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Rencananya, joint survey akan berlangsung hingga akhir pekan mendatang. (Ari)