JEPARA – Pemilihan Petinggi (Pilpet) 2026 di Kabupaten Jepara memasuki tahapan pendaftaran bakal calon.
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, Pilpet tahun ini menerapkan aturan baru yang memungkinkan pemilihan tetap berlangsung meski hanya diikuti satu calon atau calon tunggal.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara yang telah direvisi dan disetujui DPRD Jepara pada 9 Juli 2026.
Baca Juga: Rumor Persijap Bakal Dibawa ke Jawa Barat Mencuat, Pemkab Jepara Diminta Setor Modal 12 Miliar?
Regulasi baru itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan aturan baru tersebut bertujuan menghindari kekosongan jabatan petinggi desa definitif sekaligus menghapus praktik munculnya calon boneka atau kembang paes.
"Kalau sampai selesai tahapan perpanjangan pendaftaran hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, maka panitia dapat menetapkan dan melanjutkan proses pemilihan dengan calon tunggal. Ketentuan itu sudah diatur dalam Perda yang baru," ujarnya, Sabtu (25/7).
Muh Ali menjelaskan, pendaftaran bakal calon petinggi berlangsung mulai 22 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Baca Juga: Ekspor Jepara Semester I 2026 Tembus Rp 4,07 Triliun, Furnitur Kayu Tetap Jadi Andalan
Jika jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal, panitia akan membuka dua kali masa perpanjangan pendaftaran.
Hingga saat ini, jumlah pendaftar di 24 desa yang akan menggelar Pilpet masih terus berubah.
Beberapa desa telah memiliki lebih dari satu bakal calon, sementara desa lainnya baru menerima satu pendaftar.
"Perkembangannya masih dinamis, setiap desa berbeda-beda karena masa pendaftaran juga masih berjalan," katanya.
Sebanyak 24 desa di 12 kecamatan akan mengikuti Pilpet 2026.
Desa-desa tersebut tersebar di Kecamatan Keling, Donorojo, Kembang, Bangsri, Mlonggo, Pakis Aji, Kedung, Jepara, Tahunan, Pecangaan, Kalinyamatan, Welahan, Mayong, Nalumsari, hingga Karimunjawa.
Tahapan administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4–18 Agustus 2026, dilanjutkan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 20 Agustus hingga 3 September 2026. Penetapan calon petinggi dijadwalkan pada 26 Agustus 2026.
Apabila jumlah calon belum memenuhi syarat minimal dua orang, panitia akan membuka perpanjangan pendaftaran tahap pertama pada 20–31 Agustus 2026. Jika masih hanya terdapat satu pendaftar, perpanjangan tahap kedua akan dilaksanakan pada 11–17 September 2026.
Selanjutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan pada 17–21 September 2026. Khusus desa yang menjalani perpanjangan pendaftaran, pengumuman calon dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.
Masa kampanye akan berlangsung selama tiga hari, yakni 28–30 Oktober 2026, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2026. Petinggi desa terpilih rencananya dilantik pada 28 Desember 2026.
Selain aturan calon tunggal, Pilpet 2026 juga membawa perubahan lain, yakni dihapuskannya uang jaminan pencalonan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk maju sebagai calon petinggi tanpa terbebani biaya pencalonan.
"Kami berharap pelaksanaan Pilpet 2026 berjalan tertib, lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar menjadi pilihan masyarakat," tandas Muh Ali. (fik)
Editor : Abdul Rochim