Pemkab Jepara Buka Aduan Hak Pekerja PT Samwon, Aset Pabrik Ditawarkan dengan Harga Segini

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:53 WIB
PT Samwon Busana Indonesia tutup. Kepala Diskopukmnakertrans Jepara Zamroni Lestiaza, (insert). (FIKRI T/RADAR PATI)
PT Samwon Busana Indonesia tutup. Kepala Diskopukmnakertrans Jepara Zamroni Lestiaza, (insert). (FIKRI T/RADAR PATI)

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membuka layanan pengaduan bagi pekerja PT Samwon Busana Indonesia yang merasa hak-haknya belum terpenuhi setelah perusahaan memutuskan menghentikan operasional pabriknya.

Di sisi lain, aset perusahaan dikabarkan mulai dipasarkan dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan pihaknya siap mengawal penyelesaian hak-hak pekerja, terutama jika terjadi perselisihan terkait pembayaran pesangon maupun hak normatif lainnya.

"Kalau ada pekerja yang merasa dirugikan atau haknya belum terpenuhi, silakan melapor ke dinas. Bisa datang langsung maupun secara online sehingga kami bisa melakukan konfirmasi dan memediasi penyelesaiannya," ujarnya, Senin (20/7).

Baca Juga: Gus Haiz Resmi Pimpin DPC PPP Jepara Periode 2026–2031, Ini Fokus Garapannya

Menurut Zamroni, penyelesaian sengketa dapat diawali melalui mekanisme mediasi hubungan industrial. 

Apabila pekerja didampingi kuasa hukum atau serikat pekerja, pendamping tersebut harus memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pengawasan akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

"Kalau menyangkut pengawasan ketenagakerjaan, itu menjadi ranah provinsi. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui portal pengaduan online milik pemerintah provinsi," jelasnya.

Zamroni mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada seorang pekerja yang mengadukan persoalan pesangon.

Pekerja tersebut mengaku hanya menerima pembayaran sebesar 50 persen dan meminta agar haknya dibayarkan penuh.

"Kondisi perusahaan merugi, sehingga yang diberikan pesangonnya 50 persen. Sementara para pekerja meminta bisa dibayarkan 100 persen," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Samwon Busana Indonesia Unit Jepara menghentikan operasionalnya mulai Agustus 2026 setelah mengalami kerugian selama beberapa tahun terakhir.

Penutupan pabrik tersebut berdampak pada sekitar 670 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk membantu para pekerja terdampak, Pemkab Jepara berupaya menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain agar dapat menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan.

"Ada upaya komunikasi dengan perusahaan-perusahaan lain agar bisa menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK," ujarnya.

Menurut Zamroni, peluang kerja di Jepara masih cukup terbuka.

Saat pelaksanaan job fair pada Mei lalu, tersedia sekitar 2.000 lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan, sementara jumlah pencari kerja yang mendaftar sekitar 1.500 orang.

"Masih ada potensi sekitar 500 lowongan yang belum terisi. Memang 1.500 pendaftar itu bisa saja satu orang melamar ke beberapa perusahaan, tetapi peluang kerja masih tersedia," katanya.

Di sisi lain, aset PT Samwon Busana Indonesia dikabarkan tengah dipasarkan dengan nilai sekitar Rp 150 miliar. 

Aset tersebut meliputi lahan seluas sekitar 5 hektare dan bangunan pabrik seluas kurang lebih 3,5 hektare.

Radar Kudus telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Samwon Busana Indonesia terkait informasi tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan. (fik/him)

Editor : Abdul Rochim
PT Samwon Jepara PHK Samwon pesangon pekerja Diskopukmnakertrans Jepara aset Samwon Rp150 miliar