Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Komnas HAM Tinjau Lokasi Konflik Tambang Andesit di Sumberrejo Jepara

Abdul Rochim • Jumat, 3 Juli 2026 | 09:03 WIB

PERLINDUNGAN: Para perwakilan dari Komnas HAM turun lapangan, mengecek konflik pertambangan batuan andesit di Desa Sumbberrejo Kecamatan Donorojo pada Rabu (1/7). (AMRI UNTUK RADAR PATI)

PERLINDUNGAN: Para perwakilan dari Komnas HAM turun lapangan, mengecek konflik pertambangan batuan andesit di Desa Sumbberrejo Kecamatan Donorojo pada Rabu (1/7). (AMRI UNTUK RADAR PATI)

JEPARA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung meninjau lokasi konflik pertambangan batuan andesit di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Rabu (1/7).

Kunjungan tersebut dilakukan setelah warga mengadukan dugaan kriminalisasi terhadap penolak aktivitas tambang sejak akhir 2025.

Kedatangan Komnas HAM menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Sumberrejo yang sebelumnya disampaikan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah kepada Komnas HAM dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 26 November 2025.

Warga Sumberrejo, Amri, mengatakan masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem yang tergabung dalam Laskar Jagad Caping Gunung menolak rencana perluasan tambang batuan andesit oleh CV Senggol Mekar GSMD.

Baca Juga: KRISI MURID! Lima SMP Negeri di Jepara Hanya Dapat Empat Siswa pada Perpanjangan SPMB

Menurutnya, penolakan dilakukan secara terbuka sejak awal 2025 karena warga menilai proses perizinan tambang tidak melibatkan masyarakat sekitar.

Namun, pada Oktober 2025, CV Senggol Mekar melaporkan lima warga ke Polres Jepara dengan dugaan menghalangi aktivitas pertambangan.

Sebelumnya, warga juga mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari sejumlah pihak.

Amri menyebut proses hukum terhadap warga terus berlanjut. Bahkan penyidik Satreskrim Polres Jepara meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Sejumlah warga juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP dan Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kami berharap Komnas HAM mengambil langkah tegas untuk menghentikan proses kriminalisasi ini. Kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah mencabut izin tambang CV Senggol Mekar," ujarnya.

Ia juga menuding proses penyusunan dokumen lingkungan tidak melibatkan warga. Menurutnya, sosialisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL tidak pernah dilaksanakan.

Selain itu, warga menduga terdapat penyerobotan lahan milik masyarakat seluas sekitar 2.500 meter persegi tanpa adanya proses jual beli maupun kesepakatan.

Perwakilan Bidang Lingkungan, Agraria, dan Pesisir LBH Semarang, Abdul Kholik, menilai warga yang memperjuangkan lingkungan hidup memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menilai pelaporan pidana terhadap warga merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan yang bertujuan membungkam pejuang lingkungan.

"Kami mendorong Komnas HAM mendesak Kapolres Jepara menghentikan proses penyidikan terhadap pejuang lingkungan karena laporan tersebut bukan untuk penegakan hukum, melainkan membungkam warga," katanya.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan pihaknya akan menyiapkan rekomendasi perlindungan bagi warga yang tengah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Menurutnya, kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Selain itu, aktivitas pertambangan juga berpotensi mengancam ekosistem serta sumber mata air di sekitar lokasi rencana tambang.

"Adanya tambang ini bisa mengancam ekosistem di sekitarnya, termasuk sumber mata air yang berada di dekat lokasi rencana tambang CV Senggol Mekar," ujarnya.(fik)

 
 
Editor : Abdul Rochim
#kriminalisasi warga #Komnas HAM Jepara #tambang andesit Sumberrejo #konflik tambang Jepara #CV Senggol Mekar