JEPARA — Perkara dugaan predator seksual yang menjerat Safiq (21), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, memasuki tahapan penting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jepara pada Senin (22/6).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
“Sudah masuk agenda tuntutan,” ujarnya.
Menurut Dian, persidangan berikutnya akan berfokus pada penyampaian tuntutan pidana dari jaksa terhadap terdakwa.
“Senin (besok, red), tuntutan,” katanya singkat.
Perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jepara berbeda dengan kasus pornografi yang sebelumnya menjerat Safiq di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam perkara terdahulu, Safiq telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 9 Desember 2025 karena melanggar Undang-Undang Pornografi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan saat ini sedang dijalani terdakwa.
Dalam perkara yang disidangkan di Jepara, jaksa mendakwa Safiq dengan sejumlah pasal secara kumulatif.
Salah satunya Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana kesusilaan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.
Jaksa turut mendakwakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berkaitan dengan produksi, kepemilikan, penyebaran, hingga pemanfaatan materi pornografi.
Tak hanya itu, Safiq juga didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur distribusi serta eksploitasi seksual melalui sistem elektronik.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi dengan alasan perkara tersebut pernah disidangkan di Semarang.
Namun, jaksa menegaskan bahwa kasus yang kini diperiksa merupakan perkara berbeda, baik dari sisi korban maupun lokasi kejadian.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut disebut memiliki 31 korban yang berasal dari berbagai daerah, termasuk lintas provinsi.
Pembacaan tuntutan pada Senin (22/6) menjadi tahapan krusial dalam proses hukum yang berjalan.
Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang menjerat Safiq. (fik)