JEPARA — Polres Jepara menetapkan pimpinan Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Ibnu Abi Jamroh (60), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang santriwati.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang masuk pada 20 November 2025.
Setelah proses penyelidikan, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 14 Februari 2026.
“Dalam proses penyidikan kami telah melakukan penyitaan barang bukti fisik maupun elektronik,” ujar AKBP Hadi saat konferensi pers, Selasa (12/5).
Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, mulai dari korban, keluarga korban hingga ahli psikologi.
Menurut Kapolres, perkara kekerasan seksual tidak selalu memiliki saksi mata langsung, sehingga keterangan pihak yang menerima cerita korban maupun observasi kondisi psikologis korban dapat menjadi alat bukti.
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi di gudang AHQ Ponpes Al Anwar Mantingan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memanipulasi korban dengan mengaku telah menikahinya.
Modus tersebut dilakukan menggunakan secarik kertas bertuliskan kalimat berbahasa Arab serta uang Rp 100 ribu.
“Modus operandinya memanipulasi korban seolah-olah sudah menjadi istri sah,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menambahkan, tersangka mulai mendekati korban sejak 27 April 2025 usai korban diwisuda di lingkungan pondok pesantren.
Dugaan pencabulan pertama terjadi pada 2 Mei 2025 dan berlangsung hingga akhirnya terbongkar pada 24 Juli 2025.
Kasus itu terungkap saat korban pulang ke rumah ketika libur pesantren.
Keluarga korban mengetahui pesan singkat bernada tak senonoh yang dikirim tersangka kepada korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu stel pakaian korban, ijazah madrasah korban, serta satu flashdisk.
Saat ini tersangka telah ditahan sejak Senin (11/5).
Meski datang menggunakan kursi roda, polisi memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik setelah menjalani pemeriksaan medis oleh Dokkes Polres Jepara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fik)
Editor : Abdul Rochim