Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KUASA HUKUM Tersangka Pencabulan Santriwati Jepara Abi Jamroh Menolak Upaya Penahanan padahal Polisi Punya Bukti Kuat

Abdul Rochim • Senin, 11 Mei 2026 | 18:11 WIB
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA – Tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati, Abi Jamroh (60), resmi ditahan di Rutan Polres Jepara, Senin (11/5).

Pengasuh pondok pesantren tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.

Abi Jamroh menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Nur Ali, serta sejumlah santri putra.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Al Anwar Abi Jamroh Jepara Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati

Setelah pemeriksaan selesai, ia tampak didorong keluar dari ruang penyidikan menuju rumah tahanan sekitar pukul 14.58 WIB.

Saat menuju rutan, Abi Jamroh terlihat mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit. Ia juga tampak memakai kursi roda.

Kuasa hukum tersangka, Nur Ali, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Abi Jamroh dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Masalah foto asli atau tidak masih menunggu hasil forensik. Yang jelas klien kami sudah ditetapkan tersangka sejak Jumat (8/5) dan kini mulai ditahan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Abi Jamroh.

Selain itu, Nur Ali menyebut kondisi kesehatan kliennya sedang menurun karena memiliki riwayat diabetes, hipertensi, dan gejala stroke.

Meski demikian, ia memastikan Abi Jamroh tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

Dalam keterangannya, Nur Ali juga membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pencabulan terhadap santriwati. Ia bahkan mengaku siap menghadirkan para santri sebagai saksi dalam persidangan.

Sementara itu, polisi menegaskan penetapan tersangka terhadap Abi Jamroh dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara yang mendalam.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Abi Jamroh.

Menurutnya, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengecekan rekam medis tersangka sebelum dilakukan penahanan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dinyatakan sehat dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Jepara,” tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan tersebut sebelumnya dilaporkan keluarga korban setelah upaya penyelesaian internal di lingkungan pondok pesantren tidak membuahkan hasil. (fik/him)



Editor : Abdul Rochim
#pencabulan santriwati #Abi Jamroh #kasus TPKS #polres jepara #pondok pesantren