JEPARA — Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, tampak lengang pada Jumat (8/5).
Aktivitas belajar mengajar di lingkungan MTs dan MA yang berada dalam satu kompleks pondok diliburkan.
Meski demikian, sejumlah santri masih terlihat beraktivitas di area pesantren.
Situasi tersebut berlangsung saat jajaran Forkopimcam Tahunan bersama perwakilan Kemenag Jepara, Bakesbangpol, Polsek Tahunan, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat melakukan sidak klarifikasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pimpinan ponpes berinisial AJ.
Proses klarifikasi berlangsung sekitar satu jam di kediaman AJ.
Dalam pertemuan itu, AJ disebut kembali membantah seluruh tuduhan dan menganggap laporan dari santriwati sebagai fitnah.
Pihak Kemenag juga menegaskan bahwa AJ sudah tidak lagi aktif mengajar maupun mengimami salat sejak adanya rekomendasi dari Kemenag RI pada 5 Maret 2026.
Kemenag Jepara menyatakan terus memantau operasional ponpes dan proses hukum yang berjalan.
Untuk sementara, Ponpes Al Anwar juga diminta tidak menerima pendaftaran santri maupun siswa baru hingga proses pendalaman selesai dilakukan. (Fik)
Editor : Abdul Rochim