JEPARA — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial AJ, dipastikan masih berjalan.
Penyidik kepolisian menegaskan proses hukum tidak berhenti dan segera memasuki tahap gelar perkara.
Kanit Reskrim Polres Jepara, Ipda Angga Dwi Susanto, menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung sesuai prosedur.
Saat ini, pihaknya menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus.
“Proses masih berlanjut, kasus ini tetap berjalan dan akan dilanjutkan,” ujarnya, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, gelar perkara menjadi tahap penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
Dari proses tersebut, penyidik akan memperoleh petunjuk tambahan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Penyidik juga masih melengkapi berbagai kebutuhan administrasi serta alat bukti agar proses hukum dapat berjalan maksimal.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025.
Korban mengaku mengalami pelecehan hingga persetubuhan lebih dari 25 kali sebelum akhirnya melapor ke polisi pada November 2025.
Selain itu, pelaku diduga melakukan manipulasi psikologis dan memelintir ajaran agama untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
Meski proses hukum terus berjalan, hingga kini AJ belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Achmadi, menekankan pentingnya penanganan kasus secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPSK bersama perwakilan Jawa Tengah juga telah meninjau langsung perkembangan kasus tersebut di Jepara pada 17 April lalu.
Dalam kunjungan itu, dipastikan korban, saksi, dan keluarga telah mendapatkan pendampingan.
Pendampingan dinilai penting untuk menjaga kondisi psikologis korban serta memastikan mereka dapat memberikan keterangan secara optimal selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik. Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya berharap proses hukum segera tuntas dan memberikan keadilan. (fik)