JEPARA - Proses persidangan kasus predator seksual dengan terdakwa Safiq (21), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jepara.
Jaksa penuntut umum memastikan agenda sidang masih berlanjut dengan tahapan berikutnya dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dion Mario, menjelaskan perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Sepakbola Api Meriahkan Sedekah Bumi Desa Kawak Jepara Ternyata Sudah Satu Dekade
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jawa Tengah dijadwalkan menyampaikan verbal lisan sebagai bagian dari proses persidangan.
“Belum putusan. Senin (4/5) rencana verbal lisan dari penyidik, setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa,” ungkap Dion pada Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, pihaknya optimistis dakwaan yang diajukan dapat terbukti.
“Kami sudah memanggil saksi-saksi dari penuntut umum. Kami yakin pasal yang kami terapkan akan terbukti dari keterangan para saksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Safiq telah divonis lima tahun penjara pada 9 Desember 2025 atas perkara pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan saat ini tengah dijalani terdakwa.
Dalam perkara baru ini, Safiq dijerat dengan pasal berlapis secara kumulatif. Salah satunya Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana kesusilaan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual terhadap anak, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait produksi, penyebaran, hingga eksploitasi seksual berbasis sistem elektronik.
Persidangan sempat diwarnai pengajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perkara tersebut telah lebih dulu disidangkan di Semarang.
Namun, jaksa menegaskan bahwa kasus ini berdiri sendiri dan memiliki dasar hukum yang berbeda.
Baca Juga: Persijap Jepara Bertandang ke Dewa United : Fokus Per Laga, Prediksi Susunan Pemain
Kasus yang sempat viral ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban disebut mencapai 31 orang dari berbagai daerah, lintas provinsi hingga pulau.
Terdakwa juga masih berpotensi menjalani proses persidangan kembali apabila ada korban lain yang melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut di ruang sidang.
“Doakan sidangnya lancar,” pungkas Dion.