JEPARA — Konflik tambang batuan andesit di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, belum menunjukkan tanda mereda.
Ketegangan antara warga yang menolak aktivitas tambang dengan pihak perusahaan kembali meningkat, seiring berlanjutnya proses hukum terhadap sejumlah warga.
Dua warga Dukuh Toplek, Muh Irwan (31) dan Rubekti (42), kembali dipanggil dalam proses hukum oleh kepolisian.
Baca Juga: Pasar Bangsri Baru Jepara Siap Ditempati, Diawali Selamatan dan Iring-iringan Pedagang
Keduanya berstatus sebagai saksi terkait dugaan keterlibatan dalam insiden kekerasan terhadap pekerja tambang yang terjadi pada 20 Juli 2025.
LBH Semarang turun tangan memberikan pendampingan hukum terhadap warga yang dilaporkan. Perwakilan Bidang Lingkungan, Agraria, dan Pesisir LBH Semarang, Abdul Kholik, menilai proses hukum ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Sebelumnya, lima warga telah dilaporkan ke polisi, yakni Ali Imron, Sungalip, Muhari, Muh Irwan, dan Rubekti, dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan hingga dugaan penganiayaan.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan proses hukum kini mengerucut pada dua orang, yaitu Muh Irwan dan Rubekti, yang dipanggil sebagai saksi oleh Polres Jepara.
Menurut Abdul Kholik, laporan yang telah berjalan sejak 2025, termasuk pemanggilan pada Oktober lalu, menunjukkan indikasi upaya membungkam partisipasi publik.
Ia menyebut pola tersebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum untuk melemahkan gerakan masyarakat sipil.
“Kami melihat ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Warga Sumberrejo tidak bisa dipidana hanya karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkapnya pada Selasa (14/4).
Ia menegaskan bahwa perjuangan warga dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
LBH Semarang juga mendesak aparat penegak hukum menghentikan penyelidikan serta tidak melanjutkan pemanggilan warga, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Abdul Kholik menilai tindakan warga merupakan bagian dari upaya mempertahankan ruang hidup.
Ia juga membantah tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada warga.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks konflik lingkungan.
Baca Juga: Pemkab Masih Timbang Penempatan PPPK ke Koperasi Merah Putih di Jepara
“Perlu dilihat secara utuh. Ada kronologi dan pemicu yang melatarbelakangi kejadian. Ini bukan tindakan kriminal murni, melainkan bagian dari konflik akibat aktivitas tambang,” tegasnya.
Penolakan warga terhadap tambang didasarkan pada lokasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan sumber mata air.
Sumber air tersebut digunakan tidak hanya oleh warga setempat, tetapi juga oleh dusun di sekitarnya.
Selain itu, wilayah sekitar seperti Dukuh Toplek dan Pendem telah dikepung aktivitas tambang galian C.
Kondisi ini memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari longsor hingga banjir yang terjadi hampir setiap tahun.
Banjir terakhir terjadi pada Kamis (8/1) dan Sabtu (10/1), akibat meluapnya Sungai Tempuran setelah hujan deras, yang juga membawa material lumpur ke permukiman warga.
Bagi masyarakat, kerusakan ekologis ini tidak hanya berdampak secara material, tetapi juga mengancam aspek sosial dan budaya.
Abdul Kholik menegaskan bahwa LBH Semarang akan terus mendampingi warga dan mengawal kasus ini.
"Setiap tahun, warga Desa Sumberrejo berhadapan bencana ekologis, banjir ataupun longsor tidak hanya curah hujan yang tinggi. Tapi juga karena ada aktivitas pertambangan. Masyarakat punya hak atas lingkungan yang yang bersih dan sehat," pungkasnya. (fik)
Editor : Abdul Rochim