Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

LPSK Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Jepara, Korban Ajukan Perlindungan

Abdul Rochim • Jumat, 20 Februari 2026 | 12:53 WIB
Sri SUparyati Waket LPSK Perwakilan Jateng
Sri SUparyati Waket LPSK Perwakilan Jateng

JEPARA — Seorang santriwati yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Jepara mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Saat ini, pengajuan tersebut masih dalam tahap penelaahan.

Sri Suparyati menyampaikan, tim perwakilan LPSK wilayah Jawa Tengah telah berada di Jepara pada 11–13 Februari untuk melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk kategori kejahatan yang menjadi kewenangan LPSK untuk memberikan perlindungan, yakni tindak pidana kekerasan seksual.

Ia menilai, pola kasus semacam ini memiliki kemiripan dengan sejumlah peristiwa lain di lingkungan pendidikan, baik di pondok pesantren maupun sekolah umum.

Sri menyoroti adanya relasi kuasa antara terduga pelaku yang memiliki posisi sebagai pemilik atau pimpinan lembaga dengan korban.

Situasi tersebut dinilai membuat korban berada dalam posisi rentan sehingga membutuhkan dukungan ekstra untuk berani melapor dan mengikuti proses hukum.

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, keterangan korban memiliki posisi sentral sebagai alat bukti.

Aparat penegak hukum, kata dia, perlu bekerja secara cermat, termasuk dengan melengkapi pemeriksaan pendukung seperti visum dan alat bukti lain.

LPSK juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Jika proses terlalu lama, dikhawatirkan muncul korban baru atau ada potensi hambatan dalam proses hukum.

Kepolisian diminta segera memeriksa saksi-saksi yang telah teridentifikasi agar perlindungan dapat segera diberikan bila diperlukan.

Kedatangan tim LPSK ke Jepara merupakan respons atas permohonan perlindungan yang diajukan pihak keluarga korban.

Selama di lapangan, tim melakukan pertemuan dengan korban, penyidik, serta instansi terkait seperti DP3AP2KB guna memperoleh gambaran menyeluruh tentang kasus dan kebutuhan korban.

Permohonan perlindungan mencakup pendampingan hukum prosedural, layanan psikologis, serta pengajuan restitusi. Untuk pendampingan psikologis, korban telah mendapatkan layanan dari dinas terkait.

Sementara itu, proses pengajuan restitusi masih berjalan karena perkara masih berada pada tahap awal.

Setelah asesmen rampung, hasilnya akan dibahas dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK untuk menentukan bentuk dan tingkat perlindungan yang akan diberikan, termasuk kemungkinan perlindungan lanjutan jika tingkat risiko dinilai tinggi.

“Kami akan memperkuat koordinasi agar perlindungan saksi dan korban berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Sri. (fik)

Editor : Abdul Rochim
#jepara #lpsk #kekerasan seksual