JEPARA — Dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren berinisial AJ di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menyita perhatian publik.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana relatif sepi.
Kegiatan belajar mengajar di tingkat MTs dan MA maupun aktivitas kepesantrenan untuk sementara tidak terlihat. Selain karena isu yang mencuat, saat ini juga bertepatan dengan masa libur sekolah.
Kompleks bangunan tiga lantai bercat cokelat tampak lengang. Meski demikian, beberapa pakaian masih terlihat tergantung di area depan gedung, menandakan pondok tersebut sebelumnya aktif dihuni para santri.
Warga sekitar menuturkan, AJ selama ini dikenal sebagai pengasuh yang aktif berdakwah dan mengajar kitab kuning.
Ia juga membina program tahfiz Al-Qur’an dengan jumlah santri disebut mencapai sekitar seratus orang, baik putra maupun putri.
“Selama ini dikenal sebagai kiai yang sering mengisi pengajian,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi warga, AJ bukan penduduk asli Jepara.
Ia disebut berasal dari wilayah Babalan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dan menetap di kawasan tersebut sejak era 1990-an.
Selain memimpin pondok, AJ juga menjadi penasihat takmir masjid setempat, kerap bertindak sebagai imam dan khatib salat Jumat, serta mengisi ceramah menjelang buka puasa Ramadan.
Di media sosial, khususnya YouTube, AJ juga diketahui rutin mengunggah ceramah agama, pengajian kitab, hingga pembahasan fikih.
Namun, reputasi tersebut kini tercoreng setelah muncul laporan dugaan pelecehan terhadap salah satu santriwatinya.
Laporan itu telah disampaikan ke aparat kepolisian dan tengah diproses.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor,” ujarnya, Rabu (18/2).
Pihak kepolisian juga telah menerima hasil Visum et Repertum (VeR) dan berencana meminta keterangan dari dokter yang menerbitkannya.
Jika alat bukti dinilai mencukupi, proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Pendalaman dilakukan secara menyeluruh. Kasus ini menjadi perhatian kami, sehingga setiap langkah harus berdasarkan bukti yang kuat,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu perkembangan resmi dari penyidik.
Informasi lanjutan, lanjut Wildan, akan disampaikan melalui mekanisme gelar perkara.
Hingga kini, aktivitas di lingkungan pondok masih terbatas.
Warga sekitar memilih menunggu proses hukum berjalan sembari berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan adil.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan.
Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian serta memperkuat perlindungan bagi para santri di lingkungan pendidikan keagamaan. (fik/war)
Editor : Abdul Rochim