Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Akun Medsos Pondok Pesantren Milik AJ Digembok

Abdul Rochim • Rabu, 18 Februari 2026 | 10:24 WIB

JEPARA — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren berinisial AJ di Jepara terus berlanjut.

Pada Selasa (17/2) siang, akun Instagram resmi pondok pesantren tersebut terpantau telah dikunci atau digembok.

Padahal sehari sebelumnya, Senin (16/2) sore, akun itu masih dapat diakses publik dan menampilkan berbagai aktivitas serta kegiatan pesantren.

Kini, akun yang memiliki 413 pengikut dan 110 unggahan tersebut tidak lagi bisa dilihat secara umum.

Informasi yang sebelumnya tercantum dalam profil, termasuk alamat dan keterangan lembaga, juga telah dihapus dari bio.

Berbagai konten yang sebelumnya memuat dokumentasi kegiatan pondok maupun lembaga pendidikan di bawah naungannya pun tak lagi dapat diakses.

Sejumlah warga menduga penguncian akun tersebut berkaitan dengan maraknya pemberitaan mengenai kasus dugaan kekerasan seksual yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Pati, pondok pesantren tersebut berdiri pada 1993.

Lembaga ini dikenal sebagai pesantren salaf yang mempelajari kitab-kitab klasik (kitab kuning) dan memiliki program tahfiz Alquran.

Sebelumnya, pihak pondok aktif mengunggah kegiatan santri, mulai dari haflah, pengajian, hingga aktivitas ekstrakurikuler.

Melalui kanal YouTube resminya, pada Jumat, 25 April 2025, pondok juga sempat menggelar pengajian akbar dalam rangka Haflah Khotmil Qur’an Bil Ghoib Wannadhor.

Di bawah naungan yayasan, tersedia pula lembaga pendidikan formal seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun sejumlah program unggulan yang dipromosikan antara lain pendalaman kitab kuning dengan metode praktis 4–5 bulan, hafalan Alquran dengan metode takror, pembelajaran komputer (desain grafis dan web desain), serta penguatan bahasa Arab dan Inggris.

Kegiatan santri juga mencakup kaligrafi, khitobah, klub komputer, sorogan kitab, rebana, pramuka, kewirausahaan, hingga klub matematika dan bahasa.

Sementara itu, proses hukum terhadap AJ masih berjalan.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berharap kasus tersebut diproses secara transparan.

“Korban sempat mengalami trauma. Hafizah, namun kini tidak mau menghafal (murojaah atau mendaras, red),” ujarnya, Senin (16/2).

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.

“Masih dalam penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jepara,” ujar Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitno.

Editor : Abdul Rochim
#pelecehan seksual pimpinan pondok pesantren di Jepara