JEPARA — Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AJ, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jepara, terungkap terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyebut perbuatan tersebut diduga berlangsung lebih dari 25 kali sejak 27 April hingga 24 Juli 2025.
“Sekitar 25 kali, bahkan bisa lebih. Intensitasnya hampir setiap hari dalam periode tersebut,” ujar Erlinawati saat ditemui di kantornya, Senin (16/2).
Kasus ini terungkap setelah adik korban, yang juga menempuh pendidikan di pondok yang sama, menemukan pesan WhatsApp berisi tautan video tidak senonoh yang dikirimkan terduga pelaku kepada korban.
Ponsel tersebut kemudian dibawa pulang untuk diperlihatkan kepada orang tua. Awalnya keluarga tidak percaya.
Namun setelah memeriksa riwayat percakapan, mereka mendapati komunikasi yang dinilai tidak wajar antara korban dan pimpinan pondok tersebut.
Bermula dari Dalih Pengobatan
Menurut kuasa hukum, peristiwa pertama terjadi sehari setelah kelulusan korban dari Madrasah Aliyah pada 26 April 2025.
Saat itu korban mengalami cedera ringan di pergelangan kaki dan tidak mengikuti kegiatan pernikahan alumni pada 27 April.
Korban sempat menghubungi pengasuh perempuan pondok, namun tidak mendapat respons.
Ia kemudian menghubungi terduga pelaku dan diminta datang pada malam hari dengan alasan akan diobati.
Di sebuah gudang produksi air minum kemasan milik pondok, yang pada malam hari dalam kondisi sepi, terduga pelaku awalnya memijat bagian kaki korban.
Namun, tindakan tersebut diduga berlanjut pada perbuatan asusila.
Diduga Gunakan Narasi Keagamaan
Erlinawati menyebut kliennya kerap diperdaya dengan dalih agama. Korban diminta “manut” agar ilmunya berkah dan barokah.
Bahkan ketika korban menyampaikan bahwa perbuatan tersebut dilarang agama, pelaku disebut berdalih akan “mengajarkan hukumnya” agar tidak dianggap haram.
Korban juga dijadikan pengurus pondok dan diperbolehkan memegang telepon seluler.
Dari perangkat itulah, terduga pelaku mengirimkan konten dan tautan tak senonoh.
Dalam salah satu pertemuan pada 30 April 2025, korban diminta datang ke kediaman kiai (ndalem) tengah malam.
Korban diberikan secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan ia menyadari tulisan tersebut menyerupai ijab kabul.
“Tidak ada wali dan saksi. Korban hanya diberi uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar,” terang Erlinawati.
Dugaan Paksaan dan Ancaman
Setelah peristiwa tersebut, dugaan tindakan asusila disebut terus berlanjut hampir setiap hari.
Korban bahkan disebut pernah diminta menggugurkan kandungan apabila sampai hamil.
Pada 22 Juni 2025, saat korban sedang menstruasi, ia tetap diduga dipaksa melayani pelaku.
Padahal, secara jadwal ia seharusnya sudah kembali ke rumah setelah lulus.
Korban sempat menolak ketika diminta kembali mengajar di pondok.
Namun penolakan itu, menurut kuasa hukum, berujung tekanan.
Korban akhirnya datang dua kali seminggu untuk mengajar pada pagi hari dan diduga kembali mengalami pelecehan pada malam hari.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku disebut kerap mendokumentasikan perbuatan tersebut dan mengirimkan foto-fotonya kepada korban.
Hal ini membuat korban semakin tertekan dan ketakutan.
Tawaran Damai Ditolak
Setelah persoalan ini diketahui keluarga, pihak terduga pelaku disebut sempat mengakui kesalahan dan menawarkan penyelesaian damai.
Yakni dengan menawarkan uang Rp 5 juta dan dua petak tanah di Desa Somosari, Kecamatan Batealit.
Namun keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jepara pada November 2025.
Korban dan dua saksi telah dimintai keterangan pada Desember 2025.
Hingga berita ini ditulis, terduga pelaku belum ditahan dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. (fik)
Editor : Abdul Rochim