JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut menjadi hasil dari rapat paripurna yang digelar Senin, (28/7) kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, yang memimpin rapat menyampaikan beberapa hal, utamanya dalam ruang lingkup upaya memaksimalkan PAD.
Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah tentang KUA-PPAS tersebut menjadi pedoman dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2026.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.539.105.215.282.
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp612.143.412.932.
Lalu pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp1.926.961.802.350.
Serta belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.709.124.745.575.
Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebagai penerimaan pembiayaan sebesar Rp224.319.530.293.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya Rp60.319.530.293.
Lalu penerimaan pembiayaan utang daerah Rp164.000.000.000.
Dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp54.300.000.000.
Untuk itu perlu pemaksimalan baik dari sektor pajak dan atau retribusi, dengan melakukan kajian yang komprehensif agar proyeksi pendapatan bisa terealisasi dengan maksimal.
Di antaranya dengan melaksanakan e-retribusi, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap tanah dan bangunan.
Melakukan inventarisasi dan pemetaan aset, penataan ulang aset, digitalisasi aset, serta meningkatkan pemanfaatan aset melalui berbagai skema sewa, kerjasama, dan skema lainnya.
Termasuk optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta menertibkan Galian C yang tidak berizin dan dilakukan secara masif.
Lalu optimalisasi pajak air tanah dengan memberlakukan pajak pada pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
Ini ditujukan untuk dapat mengurangi eksploitasi berlebihan, mendorong efisiensi penggunaan air, serta memberikan sumber pendanaan untuk pengelolaan sumber daya air yang lebih baik.
Termasuk review tentang penyelenggaraan usaha pariwisata untuk PAD.
Serta pengelolaan dan penataan serta fungsi Stadion Gelora Bumi Kartini dengan membuka opsi kerjasama.
Lalu, menyelesaikan permasalahan lahan parkir yang disewakan kepada PKL di pasar-pasar yang tidak sesuai dengan regulasi.
Serta melakukan relokasi dan atau revitalisasi terhadap pasar-pasar milik pemerintah daerah yang sudah tidak layak.
Di samping itu juga, melakukan Inovasi di Perumda Aneka Usaha baik di bidang perdagangan, pertanian, kepariwisataan, pertambangan, industri, digitalisasi dan inovasi lainnya.
"Di antaranya memperbaiki manajemen pengelolaan air bersih di Perumda Air Minum Tirt (PDAM Jepara) agar dapat memberikan pelayanan air bersih terhadap masyarakat maksimal," ucapnya.
Kemudian eksplorasi terhadap Gunung Mbako Desa Clering Kecamatan Donorojo yang merupakan aset pemerintah daerah.
Serta, melakukan advokasi ke Kementerian Sosial RI terkait SK Menteri Sosial RI tentang Cut Off 53 ribu data penerima BPJS JK serta mencarikan solusi terhadap aktivasi JKN JK terutama pada kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, anak yatim piatu dan dhuafa.
"Menyelesaikan pengangkatan pegawai honorer yang belum lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), belum memiliki formasi dan lolos pada seleksi PPPK, untuk dapat menjadi PPPK paruh waktu," sirat Agus Sutisna.(fik/nana)
Editor : Syaiful Amri