JEPARA - Penambangan batuan Andesit di Dukuh Toplek Desa Sumberrejo Kecamatan Donorojo beroperasi kembali.
Hal tersebut kembali menyulut reaksi warga, lantaran pihak operator penambang melontarkan kata-kata dengan nada tinggi dan menantang warga.
Tak hanya itu, tambang beberapa bulan ini tidak beroperasi tersebut, kini mulai nekat melakukan penambangan sekalipun mendapati penolakan warga sejak setidaknya setengah tahun yang lalu.
Kini, bahkan CV Senggol Mekar GS-MD selaku pemiliki izin, yang beralamatkan di Jl. Raya Clering KM. 3 Desa Seumberrejo Kecamatan Donorojo tampak tak lagi menghiraukan reaksi penolakan warga.
Mereka pun memasang peringatan di area penambangan.
Dengan banner ukuran sekitar 1 x 3 meter yang berbunyi, "Dilarang masuk lokasi tanah dan/atau pekarangan tanpa izin pemilik.
Ancaman pidana pasal 166 KUHP, ancaman pidana 9 bulan kurungan penjara."
Salah satu warga, Kacel menyampaikan, pihak tambang mulai melakukan penambangan sejak Sabtu (19/7) pagi.
Kemudian warga mendatangi lokasi dan melakukan penolakan.
Tak berhenti di situ, mereka juga melakukan upaya penambangan lagi pada Minggu (20/7) siang hari.
"Dari kemarin (Sabtu, Red) sudah diperingati, tapi sekarang (Minggu, Red) beroperasi lagi," ujarnya.
Tak hanya itu, pihak operator juga berani melontarkan tantangan kepada warga.
Saat ini suasana memanas dan sempat diwarnai aksi dorong mendorong.
"Sabtu pagi tahu-tahu sudah terpasang banner di area pertambangan, dan mereka mulai melakukan aktivitas pertambangan lagi. Tidak ada yang tau, kami melihat sudah terpasang dan dari sebagian tim tambang ada di lokasi. Gembong-gembong yang beraktivitas," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga juga mendapatkan upaya kriminalisasi.
Mulai dari didatangi preman hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut didasarkan atas laporan pemilik tambang CV Senggol Mekar, Ahmad Sholihin dengan laporan nomor B/604/III/RES.1.24./2025/Reskrim.
Serta surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/102/II/2025/Reskrim tertanggal 10 Februari.
Mulanya, Sholihin membuat laporan pengaduan tersebut pada tanggal 3 Februari lalu.
Didasarkan atas adanya dugaan tindak pidana merintangi kegiatan penambangan berizin.
Termasuk dugaan penyitaan aset berupa alat berat miliknya yang berada di area penambangan di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo RT 1/RW 3, Kecamatan Donorojo.
Latar belakang kejadian peristiwa tersebut terjadi pada 29 Januari sekitar pukul 12.30 di jalan area tambang turut Dukuh Toplek Desa Sumberrejo.
Mulanya dilakukan pemanggilan terhadap Ali Imron selaku Ketua RW 3 serta Muhari sebagai Ketua RT 1.
Kini tokoh masyarakat Dukuh Pendem Sungalip, 44, juga ikut dipanggil dalam serangkaian peristiwa tersebut.
Kendati demikian, sejumlah audiensi ataupun mediasi yang dilakukan oleh pihak warga dan penambang yang telah dilakukan pun deadlock. Buntu.
Baik yang telah difasilitasi oleh pemerintah kecamatan maupun kabupaten.
Bahkan saat dihadiri oleh pihak provinsi pun tak mendapati titik temu. Berbagai tawaran seperti dibangun sumur bor dan sejenisnya juga mendapati penolakan warga.
Warga berpendapat, belum ada sejarah tempat yang dilakukan penambangan juga praktis dapat memakmurkan warga setempat.
Malah, alam yang rusak dan bencana yang selalu membayangi.
Warga tetap menolak jika area permukimannya tersebut dilakukan penambangan.
Terancamnya sumber mata air, potensi semakin masifnya bencana banjir hingga tanah longsor menjadi kekhawatiran warga.
"Silakan area itu kalau ditanam-tanami, tapi kalau untuk ditambang kami tetap tegas menolak," tandas warga kompak. (fik/amr)
Editor : Syaiful Amri