JEPARA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, telah mengambil ancang-ancang menutup beberapa tempat pembuangan sampah (TPS) area kota.
DLH Jepara telah memulai langkah itu belakangan terakhir dan kini tengah berproses menutup dua TPS.
Yaitu di TPS Tahunan dan di Kelurahan Saripan.
Di lokasi pun telah terpasang spanduk bertuliskan 'TPS ini akan segera ditutup per 1 Agustus 2025.
Kepala DLH Jepara Aris Setiawan menanggapi bahwa saat ini terdapat beberapa tempat pengolahan sampah di Jepara.
Meliputi dua pusat daur ulang (PDU) di Karimunjawa dan Kalinyamatan.
Kemudian 14 TPS3R yang tersebar di beberapa desa-kecamatan. Lalu 55 desa berstatus mandiri sampah, dan setidaknya 190-an BSU serta 25 sekolah dan 5 OPD.
"Rata-rata sampah yang masuk ke TPA Bandengan 150 ton perhari.
Prediksinya 2-3 tahun penuh. Untuk ini ini sebagai awal supaya masyarakat dapat mengolah sampahnya, sehingga yang terbuang ke TPA hanya residu," ungkapnya.
Dijelaskan, Jepara termasuk menjadi daerah yang menerima bantuan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF).
"Yang dibantu lima kabupaten. Jepara, Rembang, Temanggung, Tangerang dan Tasikmalaya. Ini yang di-acc, tinggal nunggu pendanaan dari pusat," sebutnya.
Kendati demikian TPST RDF hanya mampu mengolah sampah setidaknya 100 ton perhari. Masih terdapat selisih sekitar 50 ton.
Untuk itu pihaknya juga telah membahas bersama legislatif untuk pembelian insinerator.
"Untuk TPST RDF semua prasyarat sudah clear, terakhir sudah dilakukan penyiapan lahan. Saat ini bola terkait hal ini, ada di tangan kementerian. Semoga segera realisasi," ujarnya.
Sedangkan untuk mengatasi membludaknya produksi sampah yang ada, direncanakan dengan pembelian insinerator. Yang skemanya masih diformulasikan.
"Apakah penempatannya harus di TPA atau bisa di desa yang sudah mandiri sampah, desa yang timbulan sampah tinggi, tata kelolanya bagus, manajemen oke. Kita lihat dulu, harus ada kajian," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, telah diadakan proses penyiapan lahan dengan penganggaran APBDP 2024 sebesar Rp 5,7 miliar.
Terdiri dari pekerjaan galian dan pembuangan cell sampah pasif sebesar 18.238,47 meter kubik.
Pekerjaan recovery bekas cell sampah dengan urugan FABA sebesar 12.136,701 meter kubik.
Serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan geo membran non WovenTb: 1 mm seluas 7498 meter persegi. Dengan luas area sekitar 1,6 hektare.
Berdasarkan perhitungan, juga telah diajukan setidaknya Rp 130 miliar untuk pekerjaan konstruksi.
Termasuk untuk pembuatan utilitas, pengadaan mesin dan sarpras lain untuk TPST RDF. (fik/amr)
Editor : Syaiful Amri