Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tetap Mogok Kerja Hingga 21 Juni Polres Jepara Jamin Tidak Melakukan Penindakan

Fikri Thoharudin • Sabtu, 21 Juni 2025 | 03:40 WIB
CARI SOLUSI: Perwakilan sopir tengah merumuskan win win solution bersama Kapolres Jepara. FIKRI THOHARUDIN/RADARPATI.ID
CARI SOLUSI: Perwakilan sopir tengah merumuskan win win solution bersama Kapolres Jepara. FIKRI THOHARUDIN/RADARPATI.ID

 

JEPARA - Secara serentak para pengemudi dan pengusaha melakukan aksi mogok kerja hingga Sabtu (21/6) ini, termasuk di Kabupaten Jepara.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) atas kendaraan, yang tertuang dalam RUU ODOL.

Sebelumnya pada Kamis (19/6) malam hingga Jumat (20/6) pagi hari sekitar pukul 02.00, sejumlah pengemudi, sopir truk utamanya yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) dan Korlap Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) Jepara melakukan aksi unjuk rasa memblokade jalan Simpang Gotri Jepara-Kudus.

Mereka meluapkan kekesalannya terkait RUU ODOL yang dinilai tidak melihat kondisi di lapangan yang dialami oleh pihak-pihak transporter.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan pengemudi melakukan audiensi dengan Kapolres Jepara serta Kadinas Perhubungan pada Jumat (20/6) sore di Mapolres Jepara.

Dalam audiensi tersebut membuahkan hasil, bahwa pihak Polres Jepara ataupun Dishub Jepara belum akan melakukan penindakan terkait ODOL di Jepara menuju Sabang sampai Merauke.

Korlap Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) Jepara Munir menyampaikan bahwa pihaknya merasa sedikit lega terkait dengan hal tersebut.

Menurutnya bukannya para pengemudi dan transporter tidak ingin adanya RUU mengenai ODOL tersebut.

Akan tetapi jika sampai diterapkan, hal itu memicu adanya pukulan telak atas kebaikan sejumlah barang maupun jasa.

Ia menjelaskan, alasannya menolak karena dengan adanya RUU tersebut.

Amatlah memberatkan bahkan ada sanksi dan hukuman pidana serta denda.

"Intinya kebijakan ini justru malah memojokkan, kami menjadi objek yang menderita, itu tidak sesuai fakta di lapangan," ujarnya seusai audiensi.

Bahkan jika memang diterapkan ia merasa senang, karena kendaraan menjadi awet karena tidak ODOL.

"Masalah RUU ini belum bisa disosialisasikan, harusnya duduk bareng antara transporter, pabrik atau pengusaha. Kami senang kalau sesuai aturan pemerintah, tapi lebih dulu harus dilakukan penataan ongkos," jelasnya.

Keadaan yang menurutnya memaksa para pelaku usaha maupun pengemudi membuat kendaraannya menjadi ODOL.

"Di mebel, kalau gak main ODOL gak ketemu, logikanya misalnya masak almari harus dipotong jadi setengah. Ini sebenarnya pun gak berat karena muatan berongga. Maka kami minta solusi, karena ini tuntutan, bukan keserakahan," tegasnya.

Sementara itu, Pembina II PPPJ Amin Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya meminta pemerintah menetapkan dan menstabilkan harga.

Misalnya dengan cara merumuskan harga dasar ongkos kirim.

Melibatkan transporter dengan pengusaha.

"Ditetapkannya RUU ODOL ini berpotensi membuat sandang pangan melonjak, karena memang di satu sisi ODOL juga memiliki manfaat yang besar terkait harga yang terjangkau," katanya.

Pihaknya mengaku di skop Jepara-Kudus-Pati bahkan Demak bahkan di tingkat nasional para pengemudi ataupun transporter masih mogok kerja sampai Sabtu (21/6) hari ini.

Baca Juga: Permudah Pengajuan Kerjasama, Pemkab Grobogan Luncurkan Program E Kerjasama Untuk Pelayanan Daerah

"Pemerintah kalau bikin aturan harus berkaca dengan kondisi di lapangan," singkatnya.

Pada saat yang sama, Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso menegaskan sampai detik ini pihaknya belum akan melakukan kegiatan ataupun rencana untuk penindakan.

"Kami pastikan sampai ke depan. Karena kami mendapatkan petunjuk, arahan dari pimpinan, masa sosialisasi diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan," katanya.

Untuk itu pihaknya mengimbau apabila di wilayah hukum Jepara terdapat penindakan ODOL agar melaporkannya.

"Tentunya kami mendengar aspirasi dari kawan-kawan pengemudi, akan melakukan tindak lanjut apa yang menjadi keinginan mereka. Dengan audiensi ke DPRD, dari situ akan bersurat untuk menyampaikan apa yang menjaid aspirasi para pengemudi ke pusat," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu dan menetapkan langkah sampai ada kebijakan resmi dari pusat. "Prinsip saya terbuka, apabila ada anggota saya yang ditengarai pungli, nomor HP saya dapat dihubungi 24 jam.

Apabila ada pungli akan melakukan penyelidikan, terbukti, saya proses," ucapnya.

Di samping itu, dalam prosesnya menurut Kadishub Ony Sulistijawan mengatakan para pengemudi juga harus memperhatikan kondisi kelaikan jalan armadanya.

"Seperti jika tidak di uji kir berarti sudah salah, berarti Polri bisa menindak," pungkasnya.(fik)

Editor : Abdul Rochim
#mogok kerja #supir truk #jepara #demo #ODOL. truk ODOL #truk