JEPARA - Penerapan ijazah elektronik dalam setiap satuan pendidikan di Kabupaten Jepara telah diputuskan.
Hal itu akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026 sekitar Juli mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Ali Hidayat menyebutkan bahwa hal tersebut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 58 tahun 2024.
Yang mengatur tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kebijakan tersebut merupakan pengganti dari peraturan yang sebelumnya.
Memberikan kewenangan kepada setiap satuan pendidikan untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri.
"Tahun ini e-ijazah, karenanya tidak melampirkan hal tersebut untuk kelengkapan persyaratan data SPMB. Sebab ijazah untuk SD kelas 6 atau SMP kelas 9 baru jadi Juli, sedangkan di Juni ini sudah mulai pendaftaran sekolah. Jadi yang dilampirkan hanya surat keterangan lulus," jelasnya.
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan kajian terkait regulasi baru tersebut, termasuk menyosialisasikannya di tingkat Satkordikcam.
Selain itu kini juga terdapat perbedaan dalam penerbitannya. Di mana transkip nilai dipisah dengan lembar ijazah.
Menurut Ali, sekalipun telah e-ijazah namun pihak sekolah juga dapat melakukan pencetakan secara fisik apabila diperlukan.
"Dulu kan transkrip nilai ada di lembar belakang ijazah. Sekarang dipisah, ada dua lembar yang berbeda. Untuk transkrip nilai jika dicetak pada kertas a4 sedangkan ijazah pada f4. Spesifikasi kertas minimal 80 gram per meter persegi (gsm)," terangnya.
Dengan adanya upaya digitalisasi tersebut, diharapkan dapat memberantas aktivitas pemalsuan ijazah yang acapkali terjadi.
Di samping itu tren kekeliruan saat ini masih tinggi. Seperti mengenai ejaan dan sejenisnya. Untuk itu proses verifikasi diri murid menjadi penting.
"Dapat dipastikan di sekolahan masing-masing. Sehingga verifikasi by name dapat lebih tepat," siratnya.
Dalam penerbitannya, terdapat daftar nominasi tetap (DNT).
Peserta didik yang telah terverifikasi dan divalidasi data kelulusannya, baru dinyatakan sah untuk menerima ijazah tersebut.
Termasuk adanya surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).(fik)
Editor : Abdul Rochim