Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

WOW! Mantri Bank Korupsi Pinjaman KUR untuk Judol, Kerugian Negara Ditaksir Rp 858 Juta

M. Khoirul Anwar • Rabu, 11 Juni 2025 | 03:43 WIB

DITAHAN: Mantri bank pelaku tindak pidana korupsi dikawal pegawai Kejari Jepara untuk dititipkan di Rutan Jepara 20 hari ke depan. M. KHOIRUL ANWAR/RADARPATI.ID
DITAHAN: Mantri bank pelaku tindak pidana korupsi dikawal pegawai Kejari Jepara untuk dititipkan di Rutan Jepara 20 hari ke depan. M. KHOIRUL ANWAR/RADARPATI.ID

JEPARA - Mantri bank plat merah yang berkantor di Bangsri, AWB, ditahan Kejaksaan Negeri Jepara, Senin (10/6).

Diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada bank plat merah (BUMN) Tahun 2023-2024.

Uang hasil tipu muslihat pelaku, digunakan untuk judi bola online.

Pegawai Kejari Jepara mengalir AWB dari dalam kantor kejaksaan.

Dibalut rompi merah muda dan memakai masker, AWB melewati lorong kantor kejaksaan. Sampai di halaman kejaksaan, AWB masuk mobil jeruji.

Petugas bergegas tancap gas. Menuju Rutan Jepara.

Pelaku, AWB, mengelabuhi 12 peminjam dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 858 juta.

Modusnya menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

Selanjutnya tersangka aktif memprakarsai pinjaman dimaksud, setelah uang cair.

Tersangka tidak melakukan pemprosesan perlunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus kedua mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman.

Selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman.

Sehingga, tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debit dan password-nya guna dilakukan perbaikan/ koreksi.

Nasabah dengan rasa percaya terhadap terhadap tersangka memberikan buku tabungannya dan kartu debit beserta password-nya untuk dilakukan koreksi.

Setelah buku tabungan, kartu debit, dan password dikuasai tersangka dengan sepihak mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara R. A. Dhini Ardhany menyampaikan, tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara. Pihaknya juga menelusuri aset pelaku.

"Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jepara R. A. Dhini Ardhany.

Tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman empat tahun," tutupnya. (war)

Editor : Abdul Rochim
#koperasi #judol #bangsri #jepara #judi bola online #kejaksaan negeri #bank #Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI #korupsi #judi #kur