JEPARA – Pada momen Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei lalu, Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan Kartu Guru Sejahtera.
Kartu tersebut dapat dimanfaatkan oleh guru dalam mengakses bantuan insentif yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Namun, Kartu Guru Sejahtera tersebut baru akan efektif berlaku mulai tahun depan.
Tak hanya itu, nantinya tak semua guru akan mendapatkannya. Melainkan diprioritaskan pada guru non-ASN.
Itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Ali Hidayat melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Haryanto kemarin.
Alasan Kartu Guru Sejahtera itu diperkirakan baru bisa efektif diberikan lantaran saat ini pihaknya masih fokus dalam penyusunan regulasinya.
Di sisi lain, juga perlu dilakukan verifikasi pendataan calon penerimanya.
”Memang betul, secara efektif, baik Kartu Guru Sejahtera atau pemberian insentif bagi guru swasta maupun tenaga kependidikan lainnya itu akan efektif diberikan 1 Januari 2026. Sebenarnya insentif guru di Disdikpora sudah lama ada, bahkan tahun ini sekitar di atas Rp 10 miliar. Cuma masih terbatas di lembaga-lembaga diniyah kemarin, TPQ dan Madin. Sedangkan visi misi Pak Bupati kan semua guru. Sehingga harus dihitung betul dan yang lebih penting, kami buat peraturannya dahulu,” papar Haryanto.
Menurutnya, yang diprioritaskan terlebih dahulu adalah regulasi.
Lewat regulasi tersebut nantinya bisa diketahui kebutuhan anggaran seberapa besar hingga ketentuan sasaran penerimanya seperti apa.
Begitu juga besaran insentif yang diberikan dan jangka waktunya.
Ia berharap regulasi tersebut bisa diteken melalui Peraturan Bupati (Perbup) maksimal 31 Oktober mendatang.
”Sehingga pada Bulan November, bisa kami lakukan pendataan bersama antara sektor Kemenag dan Dinas Pendidikan,” imbuh Haryanto.
Ia menambahkan, nantinya kartu tersebut terdapat pengecualian.
Antaranya bagi guru yang berstatus ASN, baik itu PNS maupun PPPK.
Selain itu, juga bagi guru yang telah mendapat sertifikasi maupun telah mendapat insentif dari Pemerintah Pusat maupun provinsi.
”Itu rencana memang kami kecualikan. Sehingga memang betul-betul guru yang kami berikan adalah guru yang belum tersentuh. Baik dari Pusat maupun Provinsi,” tandas Haryanto. (rom/amr)
Editor : Syaiful Amri