Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Upah Minimum Sektoral Kabupaten Dianggap Ketinggian, Buruh di Jepara Terancam PHK, Ini Kata Apindo

Fikri Thoharudin • Kamis, 16 Januari 2025 | 03:41 WIB
Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar
Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar

JEPARA, RadarPati.ID – Para buruh di Kabupaten Jepara berada dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Hal tersebut merupakan dampak dari penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar menyampaikan sebelumnya pada Selasa (7/1) lalu sudah dilakukan pertemuan antara pemerintah dengan para perwakilan perusahaan.

Dialog tersebut diadakan usai penetapan UMSK Jepara tahun 2025. Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024 tentang upah minimun kabupaten/kota pada 35 Kabupaten/kota dan upah minimun sektoral di provinsi Jawa Tengah 2025.

Yang diterbitkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 18 Desember 2024.

Ditetapkan, UMK Jepara 2025 sebesar Rp 2.610.224.  Sementara itu UMSK Jepara 2025, terbagi ke dalam beberapa sektor.

Meliputi industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 2.949.553.

Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp 2.871.246. Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp 2.871.246.

Lalu industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp 2.871.246. Industri sepatu olahraga Rp 2.871.246.

Industri sepatu teknik lapangan dan keperluan industri Rp 2.871.246. Industri rokok putih Rp 2.792.940 serta industri rokok lainnya Rp 2.792.940.

Syamsul meringkaskan hampir semua perwakilan perusahaan lewat penuturan HRD maupun manajer mengaku, merasa keberatan atas penerapan UMSK tersebut.

Dalam sekup industri padat karya dengan daerah lain, dijelaskan proses produksi akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang dijual.

Sehingga risiko karyawan dirumahkan bahkan PHK dan relokasi perusahaan ada di depan mata. Hal tersebut sebagai upaya efisiensi.

”Dengan UMSK ini, risiko terendah adalah merumahkan karyawan. Sementara risiko tertingginya PHK, itu pasti terjadi,” ungkapnya Rabu (15/1).

Menurutnya jika dari pemerintah tidak ada upaya bagaimana mencegah agar iklim investasi di Jepara tetap kondusif, akan terjadi eksodus besar-besaran akibat kenaikan UMSK.

”Sangat memberatkan pengusaha termasuk industri padat karya. Kemungkinan untuk meminimalisir operasional atau proses produksi semakin kuat, bergeser ke daerah lain dengan UMK/UMSK yang lebih rendah. Sebab perusahaan berpikir logis, untung-rugi," ujarnya.

Pihaknya masih menunggu langkah dari pemerintah terkait hal tersebut. Apabila tidak ada, diprediksi akan ada efisiensi sekitar 30 persen karyawan.

"Ini akan menjadi tahun-tahun yang memukul," singkatnya.

Berdasarkan proses konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, masih bisa dirapatkan kembali. Mengingat dampaknya yang begitu besar.

"Hasil konsultasi Pak Sekda atas saran Dirjen Kementerian Tenaga Kerja bisa dilakukan peninjauan ulang, untuk bagaimana menjaga investasi di Jepara. Sebab kenaikannya tidak main-main, penanam modal-investor kalang kabut," ucapnya.

Sementara itu, diketahui pada sisi yang lain, sikap para buruh di Kabupaten Jepara, secara tegas menolak rencana perundingan ulang terkait penerapan UMSK 2025.

"Kami berharap, pemerintah serius, mengambil langkah riil dan bijak untuk menjaga perekonomian di Jepara. Ini bukan hanya untuk para investor, ini masalah bersama. Saat-saat ini pemerintah tidak hanya perlu mewacanakan, tapi mengambil keputusan," pungkasnya. (fik/him)

Editor : Abdul Rochim
#jepara #buruh #phk #umsk