Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polres Jepara Berhasil Tangkap 7 Tersangka, Sita Ratusan Botol Miras

Syaiful Amri • Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:21 WIB
GELAR PERKARA: Ratusan barang bukti ditunjukkan saat jumpa pers di Mapolres Jepara kemarin.
GELAR PERKARA: Ratusan barang bukti ditunjukkan saat jumpa pers di Mapolres Jepara kemarin.

JEPARA, RADARPATI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil amankan miras ilegal, narkoba hingga knalpot brong.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyisiran terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam operasi yang dimulai sejak (28/9) hingga (6/10).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menanggulangi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Seperti premanisme, asusila, perjudian, penyalahgunaan narkoba, miras ilegal, dan penggunaan knalpot brong.

"Ini sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pilkada serentak pada November mendatang," katanya kemarin.

Selama periode kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan tersebut Polres Jepara telah menahan tujuh tersangka.

Meliputi enam tersangka terkait judi konvensional dan satu tersangka narkoba.

"Polres Jepara beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 243 botol miras atas 30 kegiatan penindakan. Satresnarkoba juga berhasil menyita 1,1 gram sabu," tuturnya.

Selain itu, juga berhasil ditertibkan dua kegiatan perjudian konvensional di Kecamatan Pecangaan dan Nalumsari.

Termasuk untuk tindak asusila sebanyak 14 kegiatan penindakan, meliputi lima kali di hotel dan sembilan kali di kosan. Pada sektor lalu lintas, juga disita 83 knalpot brong. "Kami juga mengamankan 22 orang dengan kasus premanisme," tambahnya.

Sutrisno berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara.

Terlebih apabila terdapat informasi terkait adanya gangguan kamtibmas lainnya agar segera melapor kepada petugas kepolisian.

"Kami telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp Siraju 08112894040. Ini untuk melayani permintaan informasi kepolisian maupun aduan permasalahan," tandasnya. (fik/him/amr/izza)

Editor : Syaiful Amri
#asusila #narkoba #jepara #polres #knalpot brong #miras ilegal