JEPARA, RADARPATI.ID - Sejumlah formasi dokter spesialis untuk calon pegawai negeri sipil 2024 sepi pelamar.
Akibatnya formasi tersebut tidak terisi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto menyebutkan untuk tahun pengadaan 2024, secara keseluruhan terdapat 375 formasi.
Meliputi 8 formasi khusus penyandang disabilitas.
Kemudian formasi umum yang terbagi menjadi 162 tenaga teknis, 205 tenaga kesehatan.
"Terdapat sepuluh formasi dokter spesialis, tapi tujuh di antaranya tidak ada pelamarnya," ungkapnya kemarin.
Kategori kesepuluh formasi tersebut merupakan ahli pertama.
Meliputi dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dokter spesialis mata, dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi.
Kemudian dokter spesialis urologi, dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial, dokter gigi spesialis konservasi gigi, dokter gigi spesialis ortodonsia, dokter spesialis patologi klinik dan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Namun hingga masa penutupan pendaftaran hanya terdapat pelamar di tiga formasi dokter spesialis.
Meliputi dokter gigi spesialis ortodonsia, dokter spesialis patologi klinik serta dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
"Semua unit penempatan dikhususkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini," ucapnya.
Menurutnya kekosongan formasi sudah proyeksi kebutuhan lima tahun.
Di samping itu kebutuhan yang tak tercukupi itu diduga karena para dokter ingin berkarir di rumah sakit swasta yang dinilai lebih fleksibel.
"Kemungkinan karena lulusan PPDS ingin berkarir di rumah sakit swasta tanpa terikat aturan kepegawaian seperti pegawai negeri sipil," sebutnya.
Kendati demikian, pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dapat dilakukan oleh rumah sakit dengan skema pengangkatan tidak resmi atau berjenjang.
Dengan disertai jangka waktu.
"Ya bisa kerjasama atau bermitra. Solusi jangka pendeknya ya dengan pihak yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)," ujarnya.
Sementara untuk tenaga kesehatan lain seperti bidan, akan dioptimalisasi dari lulusan pelamar CPNS dari formasi dan kualifikasi pendidikan yang sama tetapi berbeda unit kerja.
"Misal pelamar CPNS bidan di puskesmas kecamatan A dioptimalisasi penempatan di puskesmas kecamatan B," ujarnya.
Terpisah, Direktur RSUD RA Kartini Jepara dr. Tri Iriantiwi menuturkan, bahwa untuk dokter spesialis di RSUD masih minim.
Selain dari CPNS, pihaknya juga menawarkan bagi pihak-pihak (dokter spesialis) yang berkenan bermitra. Sebagaimana batasan surat izin praktek (SIP) tiap satu dokter hanya bisa di tiga tempat.
"Sebagai rumah sakit rujukan kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan unggulan," tanggapnya.
Pihaknya melanjutkan layanan unggulan yang ada mengutamakan lima hal, meliputi layanan kanker, jantung, stroke, urologi serta kesehatan ibu dan anak (KIA).
Tenaga dokter spesialis tersebut masih sangat dibutuhkan, agar pelayanan dapat maksimal.
"Meskipun di beberapa layanan sudah ada satu atau dua dokter, namun berkaitan dengan layanan, butuh sumberdaya yang memadai. Karena kalau satu dokter sedang berhalangan, layanan masih tetap jalan," jelasnya.
Di antaranya ialah dokter kanker, dokter jantung, stroke dan KIA. Namun untuk urologi belum ada dokter spesialis bedah urolog.
"Kalau dokter spesialis belum ada di sini, pemerintah melalui Kemenkes tidak memberi bantuan alat-alat. Kalau sudah ada dokternya baru bisa mendapat bantuan," urainya.
Selain pemenuhan dokter spesialis, pihaknya juga tengah mengupayakan ketercakupan layanan BPJS Kesehatan.
"Seperti halnya di layanan kanker sudah ada dokternya, spesialis penyakit dalam dan konsultan hematologi namun belum bisa menggunakan BPJS," sebutnya.
Begitupun dengan layanan jantung, bisa dilakukan pasang ring namun prosedurnya masih pasien umum, bukan BPJS.
"Kami sedang berupaya untuk di-approve BPJS. Seiring dengan pemenuhan dokter-dokter spesialis tersebut. Tahun ini kami juga sedang membangun gudang farmasi untuk menyimpan kebutuhan obat-obatan. Beberapa dokter kami juga tengah berada di PPDS," tandasnya.(fik)
Editor : Abdul Rochim