JEPARA, RADARPATI.ID – Polres Jepara baru saja menggelar ungkap kasus terkait promosi judi online yang dipromosikan seorang selebgram asal Kecamatan Pecangaan, berinisial KN, 24 kemarin.
KN ditangkap polisi 23 Juli lalu di kediamannya. Saat penangkapan itu, polisi menemukan bukti bahwa KN memang terlibat dalam promosi judi online melalui mendia sosial Instagram.
Dia hanya cukup mempromosikan situs judi online, maka pendapatan sebulan sebesar Rp 1,8 juta pasti didapat.
KN mengaku telah menjalankan aksinya sebagai sosok yang mempromosikan situs judi online itu sejak Januari tahun lalu.
”Ikut promosikan karena diajak teman. Karena tergiur, saya ikut gabung dengan grup situs judi online di WhatsApp,” jelasnya kemarin saat dihadirkan di hadapan awak media.
Selama mempromosikan situs judi online itu, ia hanya cukup membuat instastory di Instagramnya.
Ada tiga akun Instagram yang dipakainya untuk mempromosikan situs itu, yakni @claracitra99, @cetrinaputri99_, dan terakhir @nadiavedaa_01.
Dari promosi yang dilakukannya itu, ia mendapat Rp 1,8 juta perbulannya. Dirinya, hanya mempromosikan satu situs saja, yaitu Roboslot.
Hasil pendapatan dari kegiatan promosinya itu dipakai oleh sosok yang biasanya berprofesi mengurus rumah tangga itu untuk memenuhi kehidupan sehari-sehari.
Namun karena melanggar Undang-Undang, kegiatan promosinya itu justru membawanya ke dalam jeruji besi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, KN ditangkap atas laporan masyarakat yang menginfokan ada seseorang melakukan promosi situs judi online dengan menggunakan media sosial instagram.
”Petugas langsung melakukan profiling terhadap akun instagram tersebut hingga kemudian pada hari Selasa pukul 20.00 WIB tanggal 23 Juli 2024 petugas berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan promosi situs perjudian dengan nama situs ROBOSLOT,” paparnya kemarin.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah smartphone, dan sebuah buku rekening milik KN.
Atas kegiatannya itu, KN pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenai Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (rom/him)
Editor : Abdul Rochim