JEPARA, RADARPATI.ID – Usai Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043 disahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Jepara masih disibukkan untuk merampungkan regulasi turunannya.
Itu adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat ini di Jepara baru ada dua RDTR dari target sepuluh RDTR yang direncanakan. Pemkab Jepara menargetkan, seluruhnya bisa rampung dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara Ary Bachtiar melalui Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Widodo.
”Kalau target, dalam kurun waktu lima tahun. Jadi setahun itu dua targetnya,” kata Widodo.
Hanya saja, ia mengakui dalam proses penyusunan RDTR itu agar bisa ditetapkan memerlukan waktu cukup panjang.
Ada beberapa sebab. Di antaranya dalam menjalankan rapat lintas sektoral (Linsek), harus terlebih dahulu antre.
Pasalnya, semenjak ditetapkannya UU Cipta Kerja, ada banyak regulasi yang berubah. Termasuk regulasi RTRW di banyak daerah.
Mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Sebab itu, banyak daerah yang berbondong-bondong me-review atau bahkan merevisi RTRW dan RDTR-nya.
Kabupaten Jepara saat ini telah memiliki 2 RDTR. Itu setelah RTDR Kalinyamatan disahkan melalui Perbup Mei lalu.
Sehingga, saat ini ada RDTR Kota Jepara dan RDTR Perkotaan Kalinyamatan. Pemkab Jepara masih memiliki tanggungan untuk merampungkan 8 RDTR lainnya.
Menurut Widodo, saat ini RDTR yang tengah dikejar agar bisa segera disahkan adalah RDTR Perkotaan Mayong. (rom/war/ade)
Editor : Alfian Dani