Daftarkan Warisan Budaya sebagai Kekayaan Intelektual
JEPARA, RADARPATI.ID – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara saat ini mengupayakan agar seluruh objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal.
Itu untuk memberi perlindungan hukum atas OPK tersebut.
Itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara Moh. Eko Udyyono melalui Subkord Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Lia Supardianik.
”Karena warisan budaya ini bersifat komunal, dalam arti lingkupnya kabupaten, maka untuk perlindungannya kami akan berusaha mendaftarkannya ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal,” terang Lia kemarin.
Menurut Lia, sejauh ini dari seluruh OPK yang telah ditetapkan sebagai WBTB, baru ada 1 yang telah ditetapkan KIK.
Itu adalah tenun Troso yang didaftarkan tahun 2022 lalu. Itu diajukan dalam domain potensi indikasi geografis.
”Dilihat dari khasanah Kekayaan Intelektual Komunal akan lebih baik jika kami lakukan juga secara perlindungan hukumnya. Yaitu kami daftarkan agar mendapat Hak KIK,” terang Lia.
Sementara tahun lalu, pihaknya mengakui tidak mengajukan pengusulan itu. Itu lantaran pihaknya difokuskan dalam pengusulan beberapa OPK di Jepara agar bisa ditetapkan sebagai WBTB.
”Dengan sudah ada beberapa OPK yang ditetapkan WBTB, bisa dijadikan dasar untuk pengusulan didaftarkan KIK,” imbuh Lia.
Diketahui, saat ini di Kabupaten Jepara terdapat 7 OPK yang ditetapkan WBTB. Antara lain seni ukir Jepara yang didapatkan di tahun 2015.
Lalu di tahun 2020, ada Festival Perang Obor Tegalsambi, Festival Jembul Tulakan, dan Festival Lomban.
Penetapan berlanjut di tahun 2022 ada proses pembuatan tenun Troso. Dan di tahun lalu, ada kesenian emprak dan kentrung. (rom/war/ade)
Editor : Alfian Dani