JEPARA, RADARPATI.ID – Negara-negara di benua Eropa termasuk Amerika acapkali menolak produk perikanan yang ditangkap oleh nelayan Indonesia, di antaranya dari Jepara.
Penolakan itu disinyalir karena cara penangkapan ikan yang dinilai tidak memperhatikan ekosistem biota laut.
Maupun tidak sesuai dengan standar penangkapan di negara-negara Eropa.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas perikanan Kabupaten Jepara, Farikhah Elida melalui kepala bidang perikanan tangkap Ahmad Sofuan pada Selasa (2/7).
Untuk menyiasati hal tersebut, Sofaun menyampaikan tengah mengerjakan peralatan ikan tangkap yang ramah lingkungan.
Upaya itu senada dengan adanya Permen KKP nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Pihaknya sedang mengembangkan jaring hela.
"Singkatnya salah satu fungsinya terdapat turtle excluder device (TED) sebagai alat pengusir penyu yang memungkinkan penyu dapat melarikan diri saat tertangkap di jaring nelayan," jelasnya.
Jaring tersebut merupakan jaring ramah lingkungan yang cara pengoperasiannya menggunakan satu atau lebih jaring berkantong.
Dilengkapi papan pembuka mulut jaring berupa palang rentang dan dilakukan dengan cara menyapu permukaan, pertengahan atau dasar perairan pada waktu tertentu.
"Target tangkapannya udang maupun ikan-ikan demersal dewasa (hidup dekat dasar laut, Red)," ujarnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan studi banding ke balai besar pengembangan penangkapan ikan Semarang.
Sebagai tindak lanjut Sofuan akan mengundang para ketua kelompok nelayan.
Di Jepara tercatat kurang lebih 140 kelompok nelayan.
"Akan kami beri pelatihan dan uji coba terkait pembuatan dan penggunaan alat. Kalau berhasil akan kami masifkan," tandasnya. (fik/him)
Editor : Abdul Rochim