Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Remaja di Jepara Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Kekasih

Nibros Hassani • Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB
TEGAS: Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan keterangan saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara kemarin.
TEGAS: Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan keterangan saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara kemarin.

JEPARA, RADARPATI.ID – Bayi yang dibuang di Desa Gemiring Lor, Nalumsari beberapa waktu lalu, merupakan hasil hubungan di luar nikah.

SN, pembuang bayi yang juga ibu dari bayi tersebut berstatus sebagai tersangka. Sementara pihak laki-laki yang merupakan kekasih tersangka saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kekasih tersangka yang berusia 21 tahun itu mengetahui bahwa SN selama ini mengandung bayinya. Namun tidak tahu bahwa bayinya akan dibunuh dan dibuang ke sungai.

Tersangka masih membutuhkan perawatan setelah kehabisan darah karena melahirkan sendiri tanpa pertolongan. Pihak laki-laki yang merupakan kekasih tersangka saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya warga sempat dihebohkan dengan ditemukannya jasad bayi di pinggir sungai. Bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia itu ditemukan oleh warga sekitar pada Senin (25/3) pagi.

Warga mengira jasad tersebut adalah boneka. Saat diperiksa lebih dekat, ternyata adalah jasad bayi. Warga lalu menghubungi polisi setempat.

Bayi langsung dibawa ke RSUD RA Kartini lalu menjalani otopsi. Bayi diketahui berjenis kelamin perempuan.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan saat ini tersangka pembuang bayi masih di rumah sakit mendapatkan perawatan karena telah kehabisan darah.

Tersangka ditangkap keesokan harinya (26/3), di rumah tersangka. Tersangka diketahui berinisial SN, kelahiran 2005 dan merupakan warga Desa Gemiring Lor dan merupakan ibu kandung korban.

“Tersangka masih dirawat karena kehabisan darah setelah melahirkan,” jelas Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

AKBP Wahyu menjelaskan, tersangka SN melahirkan si bayi pada 24 Maret seorang diri di kamarnya. Bayi yang dibunuh merupakan hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.

Tersangka merasa cemas dan takut atas kelahiran bayi itu hingga akhirnya setelah bayi dilahirkan, tersangka membekap bayi selama 2 menit hingga tidak bernafas dan akhirnya meninggal dunia.

“Tali pusar bayi dipotong sendiri dan dibuang, juga bayinya dibuang ke sungai yang tidak jauh dari rumah,” jelas AKBP Wahyu. (nib/war/ade)

Editor : Alfian Dani
#kekasih #jepara #remaja #hasil hubungan gelap #buang bayi