JEPARA, RADARPATI.ID – Sidang perkara UU ITE yang menyeret Daniel Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa berlanjut kemarin (5/3).
Dalam agenda mendengar keterangan pelapor, Ridwan mengaku tidak terima dengan kalimat Daniel yang menyebut masyarakat Karimunjawa sebagai otak udang.
Ridwan juga mengatakan tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari Daniel setelah memposting komentar tersebut di Facebook.
Dalam sidang itu, Ridwan menceritakan kepada Majelis Hakim kenapa ia melaporkan Daniel terkait pencemaran nama baik.
Ridwan mengatakan tidak terima disamakan dengan udang yang merupakan hewan.
Pihaknya juga tidak terima bahwa ada komentar dari Daniel yang menyebut musala dibangun dari hasil tambak udang.
“Udang itu kotorannya di kepala. Mosok manusia disamakan dengan hewan. Ndak bagus. Musala juga sudah ada sebelum tambak muncul,” kata Ridwan.
Ridwan juga menyayangkan kenapa Daniel tidak meminta maaf atau memberikan klarifikasi terkait komentar tersebut.
Ridwan juga mengakui telah mengajak Daniel untuk ngopi atau mengobrol terkait komentar tersebut. Namun tidak ada tanggapan dari Daniel.
Ia juga mengatakan, pihak desa pernah mengundang Daniel untuk musyawarah dan klarifikasi kepada masyarakat desa atas komentarnya di Facebook. Namun ketika itu Daniel tidak hadir.
“Mas Daniel tidak ada iktikad klarifikasi atau bagaimana. Mungkin kalau ada permintaan maaf kejadiannya tidak sampai seperti ini,” kata Ridwan.
Pihaknya juga mengatakan kepada Majelis Hakim dirinya merasa sangat terhina setelah Daniel memposting komentar “otak udang” tersebut.
Kemudian, Ia mengungkapkan, setelah muncul komentar tersebut masyarakat menjadi terpecah belah.
Seperti bermusuhan, antara yang mendukung tambak dan yang tidak mendukung tambak.
Ridwan menceritakan dalam sidang, dirinya juga merasa dikucilkan oleh kelompok wisata setelah melaporkan Daniel ke kepolisian.
“Sejak saya melaporkan Daniel, Saya seperti dikucilkan dari kelompok wisata,” jelas Ridwan kepada Majelis Hakim. (nib/war/ade)
Editor : Alfian Dani