Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dongkrak Pendapatan Pajak Hotel, Begini Strategi Sekda Jepara

Moh. Nur Syahri Muharrom • Senin, 12 Februari 2024 | 18:25 WIB
KEJAR TARGET: Pengunjung menikmati nuansa dekat kolam renang salah satu hotel di Jepara. (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
KEJAR TARGET: Pengunjung menikmati nuansa dekat kolam renang salah satu hotel di Jepara. (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)

 


JEPARA, RADARPATI.ID — Pemerintah Kabupaten Jepara bertekad memaksimalkan pendapatan daerah tahun ini.

Salah satunya dari pendapatan pajak hotel. Caranya, dengan menggelar kegiatan di hotel-hotel yang ada di Jepara.


Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah di hotel bukan tanpa tujuan.

Itu dimaksudkan agar ada bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berfungsi untuk menggerakkan perekonomian daerah.

”Kalau mau, semua rapat pemda bisa kami langsungkan di ruang kantor pemerintahan. Tapi dengan menyelenggarakan kegiatan di hotel, kami ikut mendukung keberlangsungan usaha. Di sisi lain, hotel juga membayar pajak daerah,” kata Edy Sujatmiko.

Salah satu yang telah dilaksanakan adalah dalam kegiatan belanja kebutuhan snack dan makan kepada penyedia jasa cattering. Setiap tahun nilainya mencapai puluhan miliar.

”Pelaku UKM di bidang ini, kami latih masuk ke pasar daring, menjadi pengisi katalog lokal Blangkon. Dengan menjadi penyedia, ada uang APBD yang berputar di daerah,” kata dia.


Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, pajak-pajak daerah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah berbeda.

Pajak hotel tahun lalu menyumbang PAD sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah tersebut naik dari tahun 2022 lalu yang sebesar Rp 3,9 miliar.

Lalu ada pula pajak restoran menyumbang Rp 13,6 miliar tahun lalu. Jumlah itu meningkat dari tahun 2022 sebesar Rp 13,4 miliar.

Sementara pajak hiburan, selama tahun 2023 sebesar Rp 361 juta, naik dari tahun 2022 sebesar Rp 182,8 juta.


Edy Sujatmiko berharap pelaku usaha membantu optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun ini.

”Karena PAD kami masih sangat kecil. Baru 15 persen dari APBD yang mencapai Rp 2,4 triliun,” katanya. (rom/war)

 

Tangkapan CCTV saat korban dan bayi-bayi lainnya dirawat di sebuah panti asuhan di Bangetayu Kulon, Genuk, Semarang
Tangkapan CCTV saat korban dan bayi-bayi lainnya dirawat di sebuah panti asuhan di Bangetayu Kulon, Genuk, Semarang
Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Achmad Ulil Albab
#hotel #jepara #pajak #rapat #sekda