JEPARA, RADARPATI.ID – Dari 184 desa, baru ada 12 kepala desa yang melaporkan harta kekayaannya. Pengumpulan laporan ditenggat pada bulan Maret, namun sempat disarankan lebih baik pada bulan Januari agar terhindar dari lambatnya server.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta kepala desa untuk ikut melaporkan harta kekayaan. Pengisian laporan harta kekayaan melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id.
Instruksi ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Jepara No. 778/1 tanggal 22 September 2023. Penyampaian laporan harta kekayaan dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali sebagai bentuk peningkatan kapasitas profesionalisme dan integritas penyelenggara negara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sridana Paminto mengungkapkan, dari penelusurannya, baru ada 12 desa yang sudah melaporkan harta kekayaan.
“Dari 184 kepala desa, ada 172 yang belum lapor,” jelas Sridana.
Ia mengungkapkan, meski baru awal Februari, server pelaporan tampak sudah mulai melambat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Muh. Taufik mengungkapkan, pihaknya telah menghimbau kepada para kaur dan kepala desa untuk segera melapor pada bulan Januari. Untuk menghindari server yang lambat.
Selain itu, dalam kegiatan penguatan kapasitas pihaknya juga meminta kepada kaur keuangan untuk mengingatkan kepada para kepala desa masing-masing untuk mengisi laporan sesuai petunjuk yang diberikan.
Sebab nantinya, setelah selesai laporan akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengisian harta tersebut mencakup banyak hal. Tak hanya harta kepala desa namun juga harta pasangan.
“Ada juga hutang yang dimiliki, masuk hutang konsumtif atau tidak, dan tidak hanya hutang pribadi saja tapi juga hutang istrinya (pasangannya),” kata Taufik. (nib/aua)
Editor : Achmad Ulil Albab