JEPARA, RADARPATI.ID – Perwakilan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang datang ke Jepara meminta kepada pemerintah untuk terus melakukan pengawasan terhadap Karimunjawa meski penertiban telah terlaksana.
Kementerian mewanti-wanti agar pencemaran tidak terulang. Apalagi ada petambak yang menolak untuk ditertibkan.
Pesan ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan tambak udang Karimunjawa di ruang Vidcon Setda Jepara.
Hadir dalam rapat perwakilan Kemenko Marves John HP Tambun, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, BTN Karimunjawa, dan unsur terkait lainnya seperti Kodim, Polres, Kejaksaan Negeri serta Camat Karimunjawa.
Sementara, Penjabat Bupati Jepara diwakilkan oleh Asisten II Sekda Hery Yulianto.
Perwakilan Kemenko Marves John H.P. Tambun menegaskan bahwa Karimunjawa sudah ditentukan sebagai daerah prioritas untuk pariwisata.
Ia berpesan tak boleh ada lagi kasus lingkungan di Karimunjawa.
Selanjutnya setelah semua tambak ditutup, ia meminta agar dilakukan upaya pemulihan lokasi bekas tambak.
“Jangan sampai mereka melakukan pencemaran kembali. Kondisi yang sudah kondusif ini harus tetap dijaga.
Untuk itu saya minta Pemkab Jepara bersama unsur terkait tetap melakukan pengawasan,” kata John HP Tambun.
Agus Mardiyanto dari Balai Taman Nasional menyampaikan, tambak-tambak yang ada berjumlah 33 lokasi.
Dari 33 itu, 13 di antaranya menyanggupi untuk melakukan penutupan namun meminta perpanjangan waktu untuk menunggu hasil panen karena kondisi tambak sudah ditebar benih.
Lalu ada empat petambak yang masuk proses penyidikan karena tidak bersikap kooperatif dan dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Sementara itu, Pemkab Jepara telah mengusulkan kepada Kemenko Marves terkait pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar pengusaha-pengusaha tersebut tidak melakukan budi daya tambak lagi, khususnya di area Karimunjawa yang kini telah dilarang oleh tata ruang. (nib/war)