Pemilu yang berlangsung rutin tidak otomatis membuat masyarakat percaya kepada pihak yang dipilih.
Partai politik seharusnya menyalurkan aspirasi, merekrut pemimpin, dan menghubungkan masyarakat dengan negara.
Namun, korupsi, konflik internal, pelanggaran etik, dominasi elite, dan lemahnya kelembagaan justru membuat partai dipersepsikan sebagai bagian dari masalah demokrasi.
Krisis tersebut bukan sekadar persoalan citra, melainkan berkaitan dengan kemampuan partai menjalankan fungsi representasi secara bertanggung jawab.
Literatur menunjukkan bahwa kepercayaan publik dipengaruhi oleh integritas kader, akuntabilitas organisasi, kualitas hubungan dengan konstituen, serta responsivitas lembaga politik.
Meski demikian, berbagai penelitian belum sepenuhnya menjelaskan bagaimana faktor-faktor tersebut saling berinteraksi hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai.
Representasi yang Tidak Dirasakan Masyarakat
Data yang dihimpun Efriza (2019) menunjukkan bahwa pada 2012, sebanyak 52,6 persen responden tidak puas terhadap kinerja partai politik, sedangkan 30 persen menyatakan puas.
Sebanyak 51,4 persen tidak percaya partai memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara 32,3 persen menyatakan percaya.
Survei yang dirujuk Efriza pada 2017 juga mencatat 95,6 persen responden mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan DPR dan 95,2 persen tidak pernah mengikuti kegiatan reses.
Dalam survei Kompas pada tahun yang sama, 74,9 persen responden tidak puas terhadap upaya DPR memperjuangkan kepentingan rakyat.
Angka tersebut menunjukkan adanya jarak antara masyarakat dan wakilnya, meskipun tidak secara langsung mengukur hubungan warga dengan partai.
Kondisi ini menjelaskan mengapa pemilu berulang belum tentu memulihkan kepercayaan.
Partai kerap mendekati konstituen ketika pemilu, tetapi hubungan tersebut melemah setelah pemungutan suara. Akibatnya, masyarakat memiliki keterbatasan dalam mengawasi janji politik maupun memengaruhi agenda kebijakan.
Fragmentasi kepartaian juga menjadi tantangan.
Banyaknya partai memang memperluas pilihan politik, tetapi dominasi elite dan kelembagaan yang lemah dapat menghambat kemampuan partai mengagregasi kepentingan masyarakat (Putri et al., 2026).
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata jumlah partai, melainkan kemampuan organisasi menerjemahkan keragaman aspirasi menjadi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Integritas dan Akuntabilitas sebagai Fondasi Kepercayaan
Budianto (2014) menemukan bahwa 58,2 persen dari 1.000 responden menyatakan tidak percaya kepada partai politik, 26,3 persen percaya, dan 15,5 persen tidak tahu.
Sebanyak 73,2 persen menyebut korupsi kader sebagai faktor yang membuat partai kehilangan kepercayaan.
Konflik internal disebut 10,8 persen, sedangkan pelanggaran etika mencapai 7 persen.
Survei tersebut menggunakan sampel purposif di 15 kota besar dengan responden berpendidikan minimal SMA dan memiliki pengetahuan politik.
Karena itu, hasilnya tidak dapat dianggap mewakili seluruh penduduk Indonesia.
Namun, temuan tersebut memperlihatkan bahwa perilaku kader dan kemampuan organisasi mengendalikan pelanggaran berhubungan dengan reputasi partai.
Studi di Nepal oleh Gupta et al. (2025) turut menunjukkan pentingnya kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, dan keterbukaan informasi dalam penilaian akuntabilitas partai.
Temuan ini mengisyaratkan bahwa partisipasi politik saja belum cukup. Masyarakat membutuhkan informasi yang terbuka dan standar perilaku yang dapat diperiksa.
Budianto juga mencatat bahwa 41,7 persen responden menempatkan konsistensi untuk tidak korupsi sebagai syarat pemulihan kepercayaan.
Sementara itu, 24,1 persen menginginkan sikap pro-rakyat dan 14,2 persen menekankan kedekatan dengan masyarakat.
Artinya, integritas merupakan fondasi penting, tetapi harus disertai hasil dan keberpihakan yang dirasakan publik.
Karena itu, pembenahan tidak dapat berhenti pada permintaan maaf atau janji antikorupsi.
Partai perlu membangun mekanisme pengawasan internal, menerapkan sanksi secara konsisten, serta membuka informasi pendanaan dan pengambilan keputusan.
Tanpa perubahan kelembagaan, upaya memperbaiki reputasi berisiko menjadi strategi sementara.
Ketahanan Elektoral Bukan Bukti Pulihnya Kepercayaan
Partai masih dapat bertahan secara elektoral meskipun menghadapi ketidakpercayaan publik.
Studi Haris et al. (2020) menunjukkan bahwa kaderisasi, struktur organisasi, dan program strategis membantu menjaga eksistensi PKS, yang mempertahankan perolehan suara sekitar 6–8 persen dalam beberapa pemilu.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kepercayaan publik, loyalitas pendukung, dan ketahanan elektoral merupakan tiga hal berbeda.
Organisasi yang kuat dapat mempertahankan basis pemilihnya tanpa otomatis memperoleh kepercayaan masyarakat secara luas.
Karena itu, keberhasilan menghimpun suara dan kursi belum cukup menjadi ukuran keberhasilan representasi.
Konteks institusi dan lingkungan informasi juga memengaruhi kepercayaan. Penelitian di Kazakhstan menunjukkan bahwa persepsi terhadap parlemen berkaitan dengan penilaian mengenai kemandirian dan kemampuan mewakili pemilih (Ultanbayev et al., 2025).
Sementara itu, kajian di Eropa menemukan perbedaan kepercayaan politik sesuai konteks krisis ekonomi (Coromina dan Bartolomé, 2020).
Di Indonesia, disinformasi, polarisasi, komunikasi institusi yang lemah, dan respons pemerintah yang reaktif dapat memperburuk persepsi publik (Suriadi Hari, 2025; Cahyati et al., 2025).
Namun, media sosial tidak tepat dianggap sebagai penyebab utama ketidakpercayaan karena persepsi negatif juga dapat berakar pada pengalaman kebijakan, pelanggaran etik, dan kegagalan representasi yang nyata.
Kesenjangan Penelitian dan Agenda Pembenahan
Literatur yang ada telah mengidentifikasi faktor organisasi, integritas, akuntabilitas, kinerja politik, dan lingkungan informasi.
Akan tetapi, belum tersedia penjelasan terpadu mengenai bagaimana faktor-faktor tersebut berinteraksi dalam membentuk krisis kepercayaan terhadap partai di Indonesia.
Penelitian juga menggunakan periode, sampel, indikator, dan metode yang berbeda sehingga hasilnya belum dapat disusun sebagai satu tren nasional yang sebanding.
Esai ini memandang krisis kepercayaan sebagai krisis fungsi representasi yang terbentuk melalui pertautan kapasitas organisasi, integritas, akuntabilitas, dan responsivitas.
Fragmentasi serta dominasi elite dapat melemahkan representasi; jarak antara janji dan pengalaman masyarakat menurunkan penilaian terhadap kinerja; sedangkan korupsi dan pelanggaran etik memperkuat ketidakpercayaan.
Pengawasan yang lemah dan komunikasi reaktif kemudian membuat masyarakat meragukan kesungguhan partai untuk memperbaiki diri.
Karena itu, pemulihan kepercayaan membutuhkan reformasi yang nyata, antara lain seleksi kandidat yang transparan, keterbukaan pendanaan dan keputusan, penegakan sanksi etik, pengawasan internal yang efektif, serta saluran komunikasi dengan konstituen di luar masa pemilu.
Partai juga perlu memberikan respons yang cepat, konsisten, dan dapat diverifikasi ketika menghadapi krisis.
Meski demikian, bukti yang tersedia belum membuktikan secara kausal bahwa satu faktor menjadi penyebab seluruh ketidakpercayaan atau bahwa paket reformasi tersebut pasti memulihkan kepercayaan.
Sejumlah data Indonesia berasal dari survei 2012–2017, sedangkan penelitian lain menggunakan studi kasus, analisis dokumen, atau telaah pustaka.
Penelitian lanjutan perlu mengukur kepercayaan terhadap partai secara terpisah dari kepercayaan terhadap parlemen dan pemerintah, serta mengamati perubahan sikap warga lintas pemilu.
Partai politik tetap diperlukan dalam demokrasi karena berfungsi mengorganisasi perbedaan dan menerjemahkan aspirasi menjadi keputusan bersama.
Namun, mandat elektoral tidak otomatis membuat partai layak dipercaya.
Kepercayaan harus dibangun melalui representasi yang responsif, integritas yang ditegakkan, dan akuntabilitas yang terbuka terhadap pemeriksaan publik.
Ketidakpercayaan masyarakat tidak selalu menandakan apatisme atau penolakan terhadap demokrasi.
Sikap tersebut dapat menjadi evaluasi rasional ketika saluran aspirasi tertutup, janji politik tidak dipenuhi, dan pelanggaran tidak ditindak.
Karena itu, tanggung jawab pemulihan terutama berada pada partai politik dan lembaga pengawasnya, bukan semata-mata pada masyarakat.
Demokrasi yang sehat tidak menuntut warga untuk percaya tanpa syarat, tetapi memastikan partai layak dipercaya.
Kualitas demokrasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari suara dan kursi yang diperoleh, melainkan juga dari kemampuan partai menjaga hubungan perwakilan sebelum dan sesudah pemilu. (*)
Penulis *) Mahasiswa Magister Ilmu Politik Undip Semarang
Editor : Abdul Rochim