Sudewo Berharap Divonis Bebas, Kasus Korupsi DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa Dibacakan 21 Oktober

Abdul Rochim • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:08 WIB
Terdakwa, Bupati nonaktif Pati Sudewo, menjalani sidang tuntutan dugaan kasus korupsi DJKA dan pemerasan.
Terdakwa, Bupati nonaktif Pati Sudewo, menjalani sidang tuntutan dugaan kasus korupsi DJKA dan pemerasan.

SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan calon perangkat desa.

Sudewo mengeklaim tidak ada alat bukti yang mengaitkan dirinya dengan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Harapan tersebut disampaikan seusai menjalani sidang duplik pada Jumat (9/10/2026).

“Seluruh rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan tidak menunjukkan adanya satu alat bukti pun yang mengaitkan saya dengan keterlibatan dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa,” kata Sudewo.

Baca Juga: Video Loyalis Sudewo Akrab dengan Plt Bupati Pati Chandra Viral, APB Beri Klarifikasi

Ia juga berharap dapat kembali ke Kabupaten Pati untuk melanjutkan pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan tim pembela telah menyampaikan argumentasi hukum dalam duplik.

Pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Dalam duplik tersebut, tim pembela membantah Sudewo memerintahkan pengumpulan uang, menentukan tarif, maupun menginstruksikan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Tim kuasa hukum juga menyangkal dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp1,3715 miliar dan gratifikasi Rp 2,305 miliar.

Menurut Yupen, jaksa belum menghadirkan bukti yang secara jelas membuktikan keterlibatan kliennya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak pembela yang masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Jaksa Menuntut Sudewo 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.

Sudewo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar, dengan subsider tiga tahun penjara.

Jaksa turut meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini menunggu putusan majelis hakim.

Di sisi lain, tim pembela tetap bersikukuh bahwa dakwaan terhadap Sudewo tidak didukung bukti yang cukup untuk menyatakan dirinya bersalah.

Putusan Sudewo Dijadwalkan 21 Oktober

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara Sudewo pada Rabu (21/10/2026).

Putusan tersebut akan menentukan nasib hukum Bupati Pati nonaktif itu berdasarkan penilaian hakim terhadap dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.

Hingga putusan dibacakan, klaim tidak bersalah dari Sudewo maupun bantahan tim kuasa hukumnya tetap merupakan bagian dari pembelaan terdakwa.

Penentuan apakah dakwaan terbukti atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pati karena berkaitan dengan dugaan korupsi proyek perkeretaapian dan dugaan pemerasan calon perangkat desa.

Hasil persidangan nantinya akan menjadi penentu status hukum Sudewo dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Abdul Rochim
Sudewo Pati vonis Sudewo pemerasan calon perangkat desa kasus suap DJKA pengadilan tipikor semarang