RADARPATI.JAWAPOS.COM – Penerbitan bahan ajar atau lembar kerja siswa (LKS) di Kabupaten Kulon Progo mendapat sorotan Inspektorat Daerah (Irda).
Pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, terutama terkait dasar hukum dan kewenangan dalam penerbitan buku tersebut.
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo mengatakan bahan ajar tersebut diluncurkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada Februari 2026.
Materi pembelajaran tersedia dalam bentuk buku digital melalui portal mediabelajarku.id.
Baca Juga: Produk UMKM Jateng Singkong Naik Kelas, Disulap Jadi Mocaf hingga Es Krim
Menurut Arif, secara substansi bahan ajar tersebut dinilai positif karena dibuat untuk memudahkan siswa memperoleh materi pembelajaran tanpa harus membeli LKS.
“Buku digital itu kami nilai sangat baik, hanya saja kami menemukan ketidaksesuaian pada dasar hukumnya,” kata Arif, Minggu (4/10).
Dasar Hukum Penerbitan Dipersoalkan
Persoalan muncul pada pencantuman dasar hukum penerbitan. Pembentukan bahan ajar tersebut sebelumnya mengacu pada Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 265/A/2025 tentang Pembentukan Tim Kurasi Buku Muatan Lokal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan tersebut menjadi dasar pembentukan tim yang berkaitan dengan penyusunan buku muatan lokal.
Namun, ketika bahan ajar kemudian diterbitkan dalam bentuk digital dan cetak, terdapat pencantuman peraturan bupati sebagai dasar hukum.
Padahal, menurut hasil pemeriksaan Irda, dokumen yang dimaksud sebenarnya merupakan keputusan bupati, bukan peraturan bupati.
“Ada ketidaksesuaian, tercantum perbup tetapi sebenarnya keputusan bupati,” jelas Arif.
Kesalahan pencantuman tersebut menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan terhadap proses penerbitan LKS.
Kewenangan Kepala Dinas Ikut Dievaluasi
Temuan tidak berhenti pada persoalan dasar hukum. Irda juga menyoroti kewenangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo dalam proses penerbitan dan distribusi bahan ajar.
Disdikpora menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disdikpora Kulon Progo Nomor 570 Tahun 2025. Dalam surat tersebut diatur mengenai distribusi LKS.
Menurut Irda, kewenangan tersebut tidak secara khusus dimandatkan dalam keputusan bupati yang menjadi dasar pembentukan tim kurasi buku muatan lokal.
Selain itu, surat keputusan kepala dinas tersebut juga mencantumkan Perbup Kulon Progo Nomor 265/A/2025 sebagai dasar hukum.
Irda menyebut aturan yang dicantumkan tersebut tidak pernah diterbitkan sebagai peraturan bupati. Kondisi itu diduga terjadi akibat kesalahan dalam mencantumkan dasar hukum.
Atas temuan tersebut, Sekretariat Daerah Kulon Progo meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyasar surat keputusan kepala dinas, tetapi juga bahan ajar yang telah diterbitkan.
“Kemarin Sekda sudah meminta evaluasi total, baik dari SK Kepala Dinas hingga bahan ajarnya,” ujar Arif.
Irda selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan bahan ajar tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan produk pembelajaran yang digunakan siswa memiliki dasar hukum dan proses administrasi yang sesuai.
Arif berharap Disdikpora segera menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, sejak awal bahan ajar digital itu dibuat dengan tujuan mempermudah akses siswa terhadap materi pembelajaran di Kulon Progo. (*)
Editor : Abdul Rochim