PEKALONGAN – Video seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) menerobos ruas jalan yang baru selesai dicor dan masih basah di Kabupaten Pekalongan viral di media sosial.
Pengemudi mobil silver bernomor polisi G 1601 WC tersebut belakangan diketahui merupakan seorang PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid atau Aaf membenarkan identitas pria dalam video tersebut.
Baca Juga: Video 21 Detik Dua Tenaga Pendidik Pekalongan Viral, Kepsek Dicopot
Ia merupakan PNS yang bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan.
“Iya memang ASN kami, seorang PNS yang dinas di Dinperpa Kota Pekalongan,” ujar Aaf, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) pagi di Jalan Letjen Suprapto, ruas Watusalam-Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, tepatnya di sekitar Pertigaan Sean.
Dalam video berdurasi sekitar 15 detik, mobil berwarna silver terlihat melintasi permukaan jalan yang baru selesai dicor.
Kondisi beton masih basah saat kendaraan tersebut masuk ke ruas jalan.
Pengemudi kemudian terlihat turun dari mobil dan membuka palang pembatas yang dipasang untuk menutup akses kendaraan.
Setelah itu, mobil kembali melaju melewati permukaan beton. Sejumlah sepeda motor di belakangnya juga terlihat mengikuti jalur tersebut.
Lintasan kendaraan meninggalkan bekas pada permukaan cor yang belum mengeras. Video tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Pemkot Pekalongan telah mengambil langkah terhadap PNS tersebut.
Yang bersangkutan telah mendapatkan pembinaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan serta menerima surat peringatan.
Namun, proses penentuan sanksi lebih lanjut masih berjalan dan akan mengacu pada ketentuan disiplin kepegawaian.
Aaf mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengenai persoalan tersebut.
Penanganan terhadap ASN bersangkutan disepakati tetap mengikuti mekanisme birokrasi yang berlaku.
“Saya sudah koordinasi dengan Plt Bupati Pekalongan Sukirman, dan kita sepakat memang prinsipnya harus dihukum sesuai aturan birokrasi. Karena di birokrasi kan ada aturan sendiri dari pusat,” kata Aaf.
Sementara itu, kerusakan pada bagian jalan yang dilewati kendaraan telah ditangani kembali.
Ruas yang baru dicor tersebut ditutup dan dipasang pemberitahuan agar kendaraan tidak melintas sebelum beton cukup kuat.
Warga setempat, Wigati, mengatakan proses pengecoran dilakukan sejak Minggu (27/9/2026) malam.
Pengerjaan dasar jalan disebut selesai sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah kejadian tersebut, perbaikan kembali dilakukan pada Senin malam.
Pembatas di lokasi juga diperketat untuk mencegah kendaraan masuk ke area pengecoran.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman turut meminta agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi antara Pemkab Pekalongan dan Pemkot Pekalongan dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan melalui mekanisme birokrasi.
Aaf juga menyebut terdapat kondisi kesehatan yang sedang dialami PNS tersebut.
Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan proses pembinaan maupun mekanisme disiplin yang sedang berjalan.(*)