MAGELANG – Pasar Gotong Royong Kota Magelang tetap menjadi salah satu pusat perdagangan yang beraktivitas hingga 24 jam.
Namun, di balik aktivitas tersebut, masih terdapat cukup banyak kios dan los yang tidak digunakan untuk berjualan.
Data UPT Pasar Gotong Royong mencatat, dari total 171 kios yang tersedia, sebanyak 67 kios tercatat tidak ditempati.
Baca Juga: 7.363 Penerima Bansos di Sleman Terindikasi Judol, Utang Pinjol Tembus Rp1,4 Triliun
Sementara itu, dari 860 los yang ada, terdapat 228 los yang tidak digunakan.
Kepala UPT Pasar Gotong Royong Kota Magelang Budi Waluyo mengatakan, status tidak ditempati tersebut tidak seluruhnya menunjukkan bahwa kios benar-benar ditinggalkan pedagang.
Sebagian kios justru masih dimanfaatkan pemiliknya sebagai tempat penyimpanan barang atau gudang.
“Sebenarnya tutupnya itu bukan tutup, tapi dibuat gudang. Jadi, mereka memanfaatkan itu cuma untuk simpanan,” kata Budi kepada Jawa Pos Radar, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, kondisi berbeda terlihat di sejumlah bagian pasar, terutama kawasan belakang.
Pedagang buah Qoirul Rozikin yang telah berjualan selama 28 tahun menyebut cukup banyak kios di area tersebut yang memang tidak lagi digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Menurut Qoirul, kondisi lingkungan menjadi salah satu faktor yang membuat pedagang maupun pembeli kurang nyaman.
Kondisi kios yang sempit, akses jalan yang terbatas serta lingkungan yang dinilai kurang terawat disebut menjadi persoalan yang dirasakan pedagang.
“Puluhan kios tutup. Di bagian belakang itu tutup semua, terbengkalai, orang pada keluar,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan pasar akan lebih menarik bagi pembeli apabila kondisi tempat berdagang lebih nyaman.
Menurutnya, ukuran kios dan akses jalan menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.
“Dikarenakan kiosnya itu nggak mendukung untuk jualan. Pengunjung kalau tempatnya nyaman pasti mau. Kiosnya terlalu kecil, akses jalan sempit, kurang nyaman, kotor,” katanya.
Terkendala Perjanjian hingga 2028
Persoalan fisik pasar tersebut belum dapat segera ditangani melalui rehabilitasi menyeluruh.
Budi menjelaskan, Pemkot Magelang masih terikat perjanjian dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau pembangunan pasar.
Pihak ketiga tersebut disebut tidak lagi menjalankan tanggung jawabnya sejak pasar dibangun pada 2008.
Karena itu, perbaikan besar-besaran baru dapat dilakukan setelah masa hak guna bangunan (HGB) berakhir pada 2028. Setelah masa tersebut selesai, aset pasar dapat sepenuhnya diambil alih Pemkot Magelang untuk ditangani lebih lanjut.
Di sisi lain, aktivitas perdagangan di Pasar Gotong Royong sebenarnya tidak berhenti sepanjang hari. Karakter pasar grosir membuat tingkat keramaian berbeda berdasarkan waktu.
Budi menyebut terdapat pedagang yang beraktivitas pada siang hari, sedangkan pedagang lainnya mulai membuka lapak pada malam hingga pagi.
Kawasan belakang yang menjual onderdil kendaraan umumnya beroperasi sejak siang sampai sore. Sementara pedagang grosir sayuran mulai ramai pada malam hari.
“Ramainya justru di malam hari sampai pagi, puncaknya jam 03.00 sampai 07.30,” kata Budi.
Untuk biaya retribusi, pedagang dikenakan tarif berdasarkan jenis tempat yang digunakan. Retribusi kios sebesar Rp3.500 per meter persegi per hari, los Rp800 per meter persegi per hari, sedangkan pelataran Rp500 per meter persegi per hari.
Selain itu, terdapat biaya kebersihan sebesar Rp1.500 per hari.
Pasar Gotong Royong merupakan salah satu pasar grosir di Kota Magelang yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari sayuran, buah-buahan hingga sembako. Di bagian belakang juga terdapat area perdagangan onderdil.
Pasar tersebut berstatus pasar kelas dua dan menjadi pasar terbesar kedua di Kota Magelang setelah Pasar Rejowinangun. (*)
Editor : Abdul Rochim