Pemutihan Pajak di Jateng Dimulai, Punya 2 Kendaraan Bebas Pajak Progresif

Iwan Arfi • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:11 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan

 

Semarang - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif.

Program ini mulai berlaku pada 21 September hingga 28 Desember 2026.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit.

Artinya, kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya tidak dikenakan pajak progresif selama periode program sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pajak progresif, Pemprov Jawa Tengah juga membebaskan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jasa Raharja turut memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

Kepala Bapenda Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif atau relaksasi yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, sebelum program berlaku, kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan pajak progresif.

Namun, selama masa relaksasi, pajak progresif tersebut dibebaskan hingga 28 Desember 2026.

Denda Pajak Juga Dibebaskan

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan juga dapat memanfaatkan program tersebut.

Namun, pembebasan yang diberikan berlaku untuk sanksi atau denda, bukan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemprov Jawa Tengah menyebut relaksasi ini salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sekaligus mengurangi tunggakan pajak kendaraan.

Program pembebasan juga mencakup sanksi administratif SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih Ada Diskon PKB 5 Persen

Selain program Jateng Bebas, masyarakat masih bisa memanfaatkan Diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Dengan demikian, pemilik kendaraan di Jawa Tengah memiliki beberapa program relaksasi yang dapat dimanfaatkan sesuai periode dan persyaratan masing-masing.

Untuk diketahui, program pembebasan sanksi administratif dan progresif tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 21 September 2026 dan berstatus berlaku.

Editor : Iwan Arfi
pajak kendaraan pemutihan pajak Jateng pajak progresif Samsat Jateng pajak kendaraan bermotor