Diduga Ada Titipan Mafia Peradilan, Aliansi Pati Bangkit Minta Tuntutan Sudewo Dianulir

Admin • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:35 WIB

DIKA UNTUK RADAR KUDUS

DISIDANG: Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang belum lama ini.
DIKA UNTUK RADAR KUDUS DISIDANG: Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang belum lama ini. 

 PATI – Ketua Aliansi Pati Bangkit, Sutirto, melayangkan protes keras atas tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bupati Pati Nonaktif Sudewo.

Sutirto menilai tuntutan tersebut sangat tidak objektif.

Dia menduga kuat adanya intervensi mafia peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"8 tahun 6 bulan itu jelas tuntutan yang tidak objektif, tuntutan itu jelas ada titipan, ada mafia peradilan di Tipikor," tegas Sutirto. Mewakili kelompok loyalis Sudewo.

Dia mendesak agar tuntutan tersebut segera dievaluasi dan dianulir. Hal ini karena sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Sutirto, selama pihaknya mengikuti proses persidangan dari sidang pertama hingga ke-22, JPU dinilai menutup mata terhadap fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. 

Ia menyoroti sikap jaksa yang mengesampingkan seluruh keterangan dari para saksi ahli. Mulai dari ahli Tipikor hingga ahli forensik psikologi. 

Padahal, kata Sutirto, para ahli tersebut secara gamblang menyatakan bahwa tidak ada keterkaitan antara Sudewo dengan kasus yang disangkakan.

"Kenapa JPU menuntut begitu tingginya dan mengesampingkan saksi ahli? Seolah-olah itu ada titipan. Patut diduga adanya mafia peradilan karena tuntutan JPU tidak relevan," ungkapnya.

Sutirto juga menuding bahwa langkah ini merupakan ulah oknum JPU berinisial RS.

Menghadapi tuntutan tersebut, Sutirto dan para loyalis kini menggantungkan harapan penuh kepada objektivitas Majelis Hakim. 

Ia berharap pada sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan digelar pada 5 Oktober mendatang, hakim dapat memutus perkara secara adil dengan menggunakan hati nurani.

"Tuntutan sama putusan itu beda. Itu baru dituntut oleh JPU, nanti (harapannya) putusan bebas oleh hakim. Seharusnya tuntutannya rendah sekali, ya satu tahun lah," tambahnya.

Pihaknya juga berkomitmen akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tahap putusan.

Sementara itu, terkait situasi pengamanan di luar Gedung Pengadilan Tipikor, Sutirto mengonfirmasi adanya upaya antisipasi bentrokan antar-massa. 

Kelompok loyalis Sudewo mengambil langkah proaktif dengan meminta massa dari pihak lawan yang datang menggunakan bus untuk putar balik demi menjaga kondusivitas.

"Kami tidak menginginkan kedatangan mereka akan mengganggu, mengusik, sehingga keamanan dan ketertiban terganggu. Alhamdulillah, tuntutan kami (agar mereka) pulang kembali diindahkan," jelasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai rumor adanya insiden kekerasan fisik atau pemukulan selama ketegangan tersebut, Ketua Aliansi Pati Bangkit itu mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya kurang tahu soal terkait adanya kekerasan fisik. Yang jelas bus-bus dari teman sebelah itu pulang kembali sehingga potensi konflik akan terhindari," pungkas Sutirto.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026), Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi. 

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Sudewo bersikap tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya.

Sudewo dijerat dengan dakwaan kumulatif yang mencakup dua kasus sekaligus. Kasus pertama adalah pemerasan pengisian 601 formasi perangkat desa di Pati. Meliputi posisi Seksi, Kaur, hingga Sekdes, dengan kutipan dana bervariasi.

Dana itu antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Totalnya mencapai Rp2,49 miliar melalui perantara kepala desa. 

Adapun kasus kedua berkaitan dengan penerimaan suap serta gratifikasi pengerjaan proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. (adr)

Editor : Abdul Rochim
tipikor pati sudewo korupsi