PEKALONGAN – Rekaman berdurasi sekitar 21 detik yang melibatkan dua tenaga pendidik di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, viral di media sosial. Kasus tersebut kini telah ditangani secara kedinasan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kedua orang yang terlibat diketahui merupakan kepala sekolah dan guru SD di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid membenarkan kasus tersebut setelah pihaknya melakukan penelusuran dan klarifikasi.
Baca Juga: Kepala SD di Pekalongan Dicopot, Guru PPPK Dipindah Usai Video CCTV Viral
Menurut Kholid, rekaman itu berasal dari kamera pengawas yang dipasang secara independen di salah satu SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Isu mengenai hubungan pribadi kedua tenaga pendidik yang masing-masing telah berkeluarga disebut sebelumnya sudah beredar di lingkungan sekolah.
Setelah memastikan kebenaran rekaman, Dindikbud Pekalongan langsung mengambil tindakan terhadap keduanya.
"Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian," ujar Kholid.
Sebagai langkah awal, kepala sekolah tersebut dicopot dari jabatannya dan ditempatkan tanpa jabatan di lingkungan Dindikbud Pekalongan.
Sementara itu, guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipindahtugaskan ke sekolah lain.
Meski demikian, proses penanganan kepegawaian belum selesai. Dindikbud masih menunggu keputusan pimpinan daerah terkait kemungkinan sanksi disiplin lanjutan terhadap keduanya.
Waspada Tautan Phishing
Viralnya kasus tersebut turut memicu pencarian tautan rekaman di berbagai platform media sosial. Kondisi ini kemudian berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan jebakan atau phishing.
Masyarakat diimbau tidak sembarangan membuka tautan yang menawarkan akses terhadap rekaman. Terlebih jika tautan tersebut meminta pengguna mengunduh aplikasi, mengisi data pribadi, atau memasukkan kode OTP.
Tindakan tersebut berisiko membuat akun atau data pribadi pengguna disalahgunakan.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ikut menyebarkan konten pribadi maupun rekaman yang bermuatan asusila. Perkembangan kasus sebaiknya dipantau melalui sumber resmi dan media yang kredibel.(*/him)