PEKALONGAN – Oknum kepala sekolah dan seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dikenai tindakan kedinasan setelah rekaman CCTV terkait dugaan pelanggaran etik keduanya di lingkungan sekolah beredar di publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan, pihaknya menerima rekaman CCTV tersebut sejak awal Agustus 2026. Dinas kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan informasi yang beredar.
"Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian," kata Kholid, dikutip dari Metro Pekalongan, jaringan Pontianak Post.
Baca Juga: Video Viral Kepsek dan Guru Pekalongan, Warganet Diminta Waspadai Link Palsu
Kholid menjelaskan, kepala sekolah yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya. Ia kini berstatus nonjob di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipindahkan ke sekolah lain.
"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan atau Plt Bupati, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," ujarnya.
CCTV Bukan Aset Sekolah
Dalam proses penelusuran, Dindikbud menemukan kamera pengawas yang merekam kejadian tersebut bukan merupakan aset resmi sekolah.
Kamera itu disebut dipasang atas inisiatif pihak tertentu. Rekamannya kemudian menyebar ke publik dan menjadi dasar bagi Dindikbud untuk melakukan klarifikasi.
"Iya, jadi itu kamera CCTV yang dipasang secara inisiatif, bukan CCTV aset sekolah," kata Kholid.
Kholid juga menyebut hubungan kedua oknum tersebut sebelumnya telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah. Keduanya diketahui masing-masing telah berkeluarga.
Fokus Penanganan Kepegawaian
Hingga kini, Dindikbud Kabupaten Pekalongan belum menerima laporan atau aduan dari keluarga kedua oknum tersebut.
Kholid menegaskan, apabila terdapat laporan dari pihak keluarga, persoalan tersebut akan masuk ke ranah berbeda di luar penanganan kedinasan.
"Kalau ada laporan atau aduan dari keluarga yang bersangkutan, itu urusannya beda lagi dan yang penting sekarang kami sebagai dinas sudah menangani kasus mereka secara profesional secara kedinasan atau kepegawaian," jelasnya.
Dindikbud memastikan penanganan terhadap kedua aparatur pendidikan tersebut dilakukan melalui mekanisme kedinasan dan kepegawaian yang berlaku.(*/him)