PEKALONGAN – Beredarnya rekaman berdurasi sekitar 21 detik yang melibatkan seorang kepala sekolah dan guru SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memicu perhatian luas di media sosial.
Seiring kasus tersebut viral, pencarian tautan rekaman juga ramai dilakukan warganet. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu atau phishing yang dapat membahayakan pengguna.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid sebelumnya membenarkan bahwa kedua orang dalam rekaman merupakan tenaga pendidik di wilayah tersebut. Dindikbud juga telah melakukan penelusuran dan klarifikasi sebelum mengambil tindakan secara kedinasan.
Baca Juga: Kepsek Dicopot, Guru Dipindah Usai Video 21 Detik Viral di Pekalongan
"Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian," kata Kholid, dikutip dari Metro Pekalongan.
Waspadai Tautan Video Palsu
Pencarian tautan rekaman disebut ramai di sejumlah platform media sosial dan aplikasi percakapan. Sejumlah akun bahkan membagikan klaim memiliki akses terhadap rekaman asli.
Namun, tautan yang beredar tidak semuanya dapat dipercaya. Pengguna internet perlu mewaspadai tautan yang menjanjikan akses ke "video lengkap" tetapi meminta pengisian formulir, data pribadi, kode verifikasi, atau pengunduhan aplikasi tertentu.
Modus semacam itu dapat mengarahkan pengguna ke situs mencurigakan, halaman dengan iklan berlebihan, atau meminta akses tertentu pada perangkat.
Karena itu, masyarakat disarankan tidak sembarangan membuka tautan dari akun yang tidak dikenal. Jangan memasukkan nomor telepon, kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi hanya karena tergiur informasi yang sedang viral.
Informasi mengenai perkembangan kasus sebaiknya diperoleh melalui sumber resmi dan media yang kredibel.
Kepsek Dicopot, Guru Dipindahkan
Setelah kebenaran rekaman dikonfirmasi, Dindikbud Pekalongan mengambil tindakan terhadap kedua tenaga pendidik tersebut.
Kepala sekolah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan tanpa jabatan operasional di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipindahkan ke sekolah lain.
Meski telah mendapat tindakan awal, proses kepegawaian terhadap keduanya belum sepenuhnya selesai. Dindikbud masih menunggu keputusan pimpinan daerah terkait kemungkinan sanksi lanjutan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut tenaga pendidik dan lingkungan sekolah. Di tengah ramainya perbincangan, masyarakat juga diingatkan agar tidak ikut menyebarkan rekaman pribadi maupun mencari tautan yang sumbernya tidak jelas.(*/him)