NGERI! 13.719 Keluarga Penerima Bansos di Grobogan Terindikasi Judol, Pulokulon Tertinggi

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati

GROBOGAN – Judi online (judol) masih menjadi perhatian dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan data Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan, sebanyak 13.719 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi terkait aktivitas judi online.

Indikasi tersebut tersebar di seluruh 19 kecamatan di Grobogan.

Kecamatan Pulokulon tercatat menjadi wilayah dengan jumlah KPM terindikasi judol terbanyak, yakni mencapai 1.378 KPM.

Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Petani Karangsari Andalkan Pompanisasi di Tengah Kemarau

Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati menegaskan, data tersebut masih berupa indikasi. 

Artinya, penerima bantuan yang masuk dalam data tersebut belum tentu terbukti melakukan aktivitas judi online.

“Ini merupakan data yang terindikasi. Jadi bukan berarti seluruhnya sudah terbukti melakukan judi online,” ujar Indri.

Setelah Pulokulon, jumlah KPM terindikasi judol terbanyak berada di Kecamatan Karangrayung dengan 1.326 KPM dan Geyer sebanyak 1.181 KPM.

Selanjutnya, Toroh tercatat 927 KPM, Kradenan 866 KPM, Ngaringan 796 KPM, Penawangan 790 KPM, Grobogan 731 KPM, Gabus 719 KPM, dan Purwodadi 705 KPM.

Sementara itu, jumlah KPM terindikasi judol di sembilan kecamatan lainnya yakni Wirosari 659 KPM, Godong 631 KPM, Kedungjati 610 KPM, Tawangharjo 573 KPM, Gubug 569 KPM, Tegowanu 373 KPM, Tanggungharjo 307 KPM, Brati 306 KPM, dan Klambu 272 KPM.

Bisa Ajukan Stop Judi Online

Dinsos Grobogan memberikan kesempatan bagi KPM yang merasa sudah berhenti dari aktivitas judi online untuk melakukan klarifikasi melalui mekanisme Opsi Stop Judi Online.

Indri menjelaskan, KPM dapat memilih opsi tersebut melalui formulir sanggahan. Setelah itu, penerima bantuan harus mengunduh dan mencetak surat pernyataan untuk kemudian ditandatangani secara mandiri.

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah bersama foto rumah tampak depan sebagai salah satu dokumen pendukung.

Selain itu, KPM diwajibkan menutup rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dan menyertakan bukti penutupan rekening.

Namun, pengajuan tersebut tidak serta-merta membuat bantuan sosial kembali diterima.

“Pengajuannya nanti diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Jadi dokumen dan keterangannya harus benar-benar sesuai,” jelasnya.

Rekening yang telah ditutup juga akan diperiksa kembali. Apabila terbukti telah ditutup dan KPM memenuhi ketentuan serta persyaratan lain yang berlaku, penyaluran bansos dapat kembali dilakukan.

Hanya Satu Kesempatan

Indri menegaskan, kesempatan mengajukan Stop Judi Online hanya diberikan satu kali.

Jika setelah mengajukan klarifikasi penerima kembali membuka rekening untuk aktivitas judi online, rekening tersebut dapat dikenai blacklist secara permanen.

“Kesempatannya hanya satu kali. Kalau kemudian membuka lagi rekening untuk aktivitas judi online, akan ada konsekuensi berikutnya,” tegas Indri.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Pemerintah juga ingin memastikan bansos benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Bantuan sosial diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup yang layak, bukan untuk aktivitas yang justru merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. (int)

Editor : Abdul Rochim
judi online Grobogan KPM terindikasi judol bansos Grobogan Stop Judi Online Dinsos Grobogan