Briptu SA Dipecat Tidak Hormat karena Desersi, Kapolres Pekalongan Kota Tegaskan Disiplin Personel

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:16 WIB
DIBERHENTIKAN: Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias memberikan tanda silang pada foto anggota yang PTDH di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Senin (10/8/2026).(DOK. IST)
DIBERHENTIKAN: Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias memberikan tanda silang pada foto anggota yang PTDH di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Senin (10/8/2026).(DOK. IST)

PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota menegaskan setiap personel yang melanggar aturan akan mendapat konsekuensi sesuai ketentuan.

Hal itu ditunjukkan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu SA karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi.

Keputusan PTDH tersebut disampaikan dalam upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian sekaligus PTDH di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Senin (10/8/2026).

Upacara dipimpin Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias dan diikuti jajaran pejabat utama, Kapolsek, perwira, bintara, ASN, serta pengurus Bhayangkari Cabang Pekalongan Kota.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Raih Special Achievement, Radar Kudus Dinilai Dorong Kemajuan Jateng

Dalam prosesi tersebut, Briptu SA secara simbolis diberhentikan dari dinas Polri. 

Kapolres memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan sebagai bagian dari rangkaian upacara PTDH.

Pemberhentian Briptu SA berlaku mulai 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/1067/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

PTDH tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf k Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 mengatur PTDH bagi anggota Polri yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf k Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berkaitan dengan kewajiban anggota Polri dalam etika kelembagaan, termasuk mendahulukan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kepentingan kedinasan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel. Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin dan kehormatan institusi.

“PTDH merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan karena tidak hanya berdampak kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan tersebut harus tetap dijalankan sebagai bentuk penegakan aturan untuk menjaga disiplin, kehormatan, citra, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Pekalongan Kota juga memberikan kenaikan pangkat pengabdian kepada Ipda Dasmoit yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Mulyorejo, Polsek Tirto.

Kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian selama menjalankan tugas kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kapolres menyampaikan ucapan selamat kepada Ipda Dasmoit dan berharap kenaikan pangkat tersebut menjadi kebanggaan sekaligus bentuk rasa syukur atas perjalanan pengabdian yang telah dilalui.

Menurutnya, dua momentum tersebut membawa pesan berbeda tetapi saling melengkapi dalam pembinaan personel.

Penghargaan diberikan kepada anggota yang mampu menjaga pengabdian, sedangkan sanksi menjadi konsekuensi bagi personel yang melanggar aturan.

“Setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan apabila mampu menjaga integritas, disiplin dan loyalitas serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sebaliknya, setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Pekalongan Kota agar semakin disiplin, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
Briptu SA PTDH Polres Pekalongan Kota desersi anggota Polri Polres Pekalongan Kota kenaikan pangkat pengabdian