Kadinas hingga Sekda Akui Beri Uang Ulang Tahun dan THR untuk Fadia Arafiq, Begini Pembelaan Eks Bupati Pekalongan

Abdul Rochim • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 08:28 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

SEMARANG – Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengaku memberikan uang kepada Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, untuk berbagai keperluan seperti ulang tahun, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga akhir tahun.

Pengakuan tersebut disampaikan para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya menggali keterangan para saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Fadia selama menjabat sebagai bupati.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Ahmad Luthfi: Heritage Jawa Tengah Harus Tetap Lestari

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Pekalongan, Abduh Ghazali, mengaku sejak 2023 rutin memberikan uang sebesar Rp10 juta untuk momen ulang tahun, THR, dan akhir tahun.

"Sejak 2023 saya memberikan Rp 10 juta saat ulang tahun Bu Fadia dan THR, serta akhir tahun. Itu uang pribadi. Ada juga kesepakatan OPD," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Abduh juga mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp90 juta secara tunai melalui ruang ajudan bupati. Menurutnya, uang tersebut disampaikan kepada orang kepercayaan atau ajudan Fadia.

Kesaksian serupa disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo. Ia mengaku memberikan masing-masing Rp10 juta saat Lebaran, akhir tahun, dan ulang tahun Fadia.

Selain itu, Susanto mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian sekaligus mantan ajudan bupati, atas permintaan "ibu". Ia juga menyebut adanya iuran sebesar Rp3 juta.

Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disperindag, Ratih Nugraheni, mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada ajudan bupati.

Menurutnya, dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran perjalanan dinas sesuai arahan pimpinan.

"Ada yang dari perjalanan dinas bapak, jadi jatahnya Pak Dodo disisihkan," jelas Ratih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, juga memberikan keterangan serupa.

Ia mengatakan para kepala bagian biasanya diminta iuran sekitar Rp25 juta untuk kebutuhan THR maupun ulang tahun.

"Kalau ulang tahun dari kabag-kabag biasanya minta Rp25 juta. Sejak Bu Fadia menjabat pada 2023 memang ada iuran seperti itu," tuturnya.

Menurut Yulian, sebagian dana berasal dari penyisihan anggaran atau efisiensi belanja.

"Misalnya ada sisa pembelian perabot atau penghematan anggaran, kemudian diberikan untuk THR sekitar Rp20 juta," katanya.

Ia menambahkan, uang tersebut biasanya diserahkan kepada ajudan Bupati bernama Aji.

Fadia Bantah Pernah Meminta Uang

Menanggapi kesaksian para pejabat tersebut, Fadia Arafiq membantah pernah meminta uang untuk THR, akhir tahun maupun ulang tahun.

Menurutnya, seluruh pemberian tersebut merupakan inisiatif para pejabat dan telah menjadi tradisi yang berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya.

"Demi Allah Yang Mulia, saya tidak pernah meminta itu. Mereka memberikan sendiri. Itu tradisi mereka, bukan permintaan saya," ucap Fadia di persidangan.

Terkait pemberian saat ulang tahun, Fadia mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan uang dari para pejabat.

"Saya tidak tahu. Mereka hanya mengajak saya ke hotel dan memberikan kejutan," ujarnya.

Usai persidangan, Fadia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.

JPU: Untuk Membuktikan Dakwaan Gratifikasi

Sebanyak 11 saksi dari lingkungan birokrasi Pemkab Pekalongan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Di antaranya Sekda M. Yulian Akbar, Kadis Perkim LH Abduh Ghazali, Kadisperindag Susanto Widodo, mantan Kabag Pengadaan Heri Pancasilardi, Kabid Sampah Budi Tulus Suwito, hingga sejumlah pejabat lainnya.

JPU KPK Agus Subagya menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuktikan dua klaster dakwaan, yakni dugaan pengondisian proyek pengadaan outsourcing melalui PT Raja Nusantara Berjaya serta dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kesaksian para saksi digunakan untuk membuktikan adanya permintaan terkait pengadaan outsourcing menggunakan PT Raja Nusantara Berjaya, serta pemberian uang ulang tahun, akhir tahun, dan Lebaran yang menjadi bagian dari dakwaan gratifikasi," jelas Agus.

Sementara itu, penasihat hukum Fadia Arafiq, Fadli Nasution, menilai keterangan para saksi tidak konsisten dan saling bertentangan.

"Saksinya plintat-plintut, keterangannya saling bertentangan. Tidak ada bukti bahwa uang itu diterima langsung oleh Ibu Fadia. Kalau soal THR dan ulang tahun, itu tradisi yang sudah berjalan dan beliau tidak pernah meminta ataupun menentukan nominalnya," kata Fadli. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
Fadia Arafiq THR Fadia Arafiq sekda pekalongan pengadilan tipikor semarang kpk