PATI – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, masih berada pada tahap penyidikan.
Hingga kini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial A, yang dikenal dengan sapaan Hari, ditangkap tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Wonogiri pada 7 Mei 2026.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi berbagai kebutuhan administrasi dan alat bukti guna memperkuat perkara tersebut.
Menurutnya, hingga pertengahan Juni 2026 proses penyidikan masih berlangsung sehingga berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan sebagai berkas lengkap.
Saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah sambil menunggu penyidikan selesai.
Kepolisian juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya.
Kompol Dika menegaskan bahwa proses persidangan nantinya akan digelar di Kabupaten Pati setelah seluruh tahapan penyidikan dan pelimpahan berkas terpenuhi.
Terkait korban, kepolisian mencatat ada lima orang yang sempat melaporkan dugaan peristiwa tersebut.
Namun, tiga di antaranya diketahui telah mencabut keterangannya.
Meski demikian, polisi memastikan pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum.
Pasalnya, tindak pidana kekerasan seksual termasuk delik umum sehingga penanganannya tetap dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Polresta Pati juga menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan jumlah korban yang lebih banyak.
Beberapa informasi menyebut jumlah korban bisa mencapai puluhan orang.
Menanggapi hal itu, kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi valid untuk melapor.
Polisi memastikan identitas korban maupun saksi akan dirahasiakan dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum.
Kasus tersebut masih menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kepolisian menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (adr)
Editor : Abdul Rochim