PATI – Tim kuasa hukum Sudewo Fatkhur Rahman memastikan kliennya siap menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya isu di media sosial yang menyebut Sudewo akan bebas pada 20 Mei 2026.
Kabar tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat Kabupaten Pati.
Baca Juga: KORUPSI SUDEWO Masuk Tahap Penuntutan, KPK Segera Limpahkan Berkas ke Tipikor Semarang
Kuasa hukum Sudewo, Fatkhur Rahman, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kabar pembebasan tersebut.
Menurutnya, proses hukum justru terus berjalan setelah perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
“Pak Sudewo siap menghadapi proses persidangan di Tipikor Semarang. Namun sesuai berkas pelimpahan atau P21 yang ada, kami belum mendapatkan informasi yang cukup terkait perkembangan perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pernah menyampaikan kemungkinan masa penahanan Sudewo berakhir pada Mei 2026.
Pernyataan itu didasarkan pada perhitungan masa penahanan dan pandangan terkait alat bukti dalam perkara yang ditangani.
Meski demikian, Fatkhur menegaskan hal itu tidak dapat diartikan bahwa Sudewo dipastikan bebas sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.
Menurut informasi yang diterimanya dari Sudewo, berkas pelimpahan perkara disebut masih belum lengkap.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar pelimpahan perkara yang kini telah masuk tahap penuntutan.
“Menurut informasi dari Pak Sudewo, berkas pelimpahan dianggap belum lengkap. Jadi kami juga masih bingung perkara mana yang dianggap sudah lengkap hingga muncul pelimpahan berkas tersebut,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
Publik diminta menunggu proses persidangan resmi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain itu, Fatkhur menilai sejumlah informasi yang beredar di media sosial cenderung mendiskreditkan Sudewo. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim